DIRJEN BINA KONSTRUKSI TINJAU SMK3 PROYEK PEMBANGUNAN POMPA BANJIR PALEMBANG

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melakukan pemantauan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek-proyek pembangunan infrastrukturnya, salah satunya pada pembangunan Pompa Banjir Sistem Sub Das Bendung di Palembang.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus melakukan pemantauan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek-proyek pembangunan infrastrukturnya, salah satunya pada pembangunan Pompa Banjir Sistem Sub Das Bendung di Palembang.

Ditjen Bina Konstruksi sebagai Pembina penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian PUPR selalu mengingatkan akan urgensi kesehatan lingkungan, pekerja, dan masyarakat sekitar wilayah terbangun, juga memperhatikan keselamatan semua pihak, “Utamanya adalah implementasi di lapangan, aturan sudah ada, bahkan biaya SMK3 pun harus tercantum disetiap proyek Kementerian PUPR, tapi perhatikan di lapangan, seluruh? pegawai PUPR harus tegur jika di lapangan masih banyak temuan yang tidak seharusnya”.

Hal tersebut diutarakan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, saat meninjau proyek pembangunan Pompa Banjir Sistem Sub Das Bendung di Palembang, Jumat (22/04) lalu di Palembang.

Proyek Kementerian PUPR senilai Rp.225 Milyar ini merupakan salah satu prioritas kegiatan yang perlu dilakukan agar mengamankan daerah pemukiman, perekonomian, dan sarana transportasi di kota Palembang. Dengan dibangunnya proyek ini akan berdampak pada pengurangan genangan 80 % dari total luas genangan yang terjadi serta menurunkan waktu genangan dari 8 jam menjadi 2 jam.

“Pentingnya pembangunan proyek ini sama pentingnya dengan pelaksanaan K3 di seluruh proyek Kementerian PUPR, aturan sudah ada tinggal komitmen dan konsistensi kita semua untuk melaksanakan”,? ujar Yusid Toyib.

Seperti diketahui Menteri PUPR telah mengeluarkan surat edaran no.66 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, disebutkan bahwa besarnya biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dialokasikan dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat resiko K3 sesuai rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

Rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi Penyiapan RK3K, Sosialisasi dan Promosi K3, Alat Pelindung Kerja, Alat Pelindu ng Kerja dan Diri, Asuransi dan Perijinan, Personil K3, Fasilitas sarana kesehatan, rambu-rambu, dan lain lain terkait pengendalian risiko K3.

Surat Edaran Menteri PUPR? no.66 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum ini merupakan penjelasan rincian dari Peraturan Menteri PU Nomor 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang salah satu dasar pembentukannya yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 174/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat Kegiatan Konstruksi. (Dn).

SEBARKAN ARTIKEL INI!