Dirjen Bina Konstruksi : Penting Untuk Pahami Kontrak Kerja Konstruksi Dalam Membangun Infrastruktur

Dirjen Bina Konstruksi : Penting Untuk Pahami Kontrak Kerja Konstruksi Dalam Membangun Infrastruktur

Pemerintah terus mendorong Pembangunan Infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya. Dengan demikian kelancaran suatu proyek pekerjaan konstruksi sangatlah penting, agar masyarakat dapat menuai manfaat baik saat pelaksanaan proyek maupun sesudahnya yaitu produk infrastruktur tersebut.

Namun pada kenyataannya terdapat beberapa hal yang dapat menghambat terlaksananya suatu proyek konstruksi, salah satunya adalah kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi yang berujung pada sengketa. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut, perlu adanya edukasi terkait Hukum Kontrak Konstruksi.

“Kontrak konstruksi merupakan dokumen yang penting dalam sebuah proyek, sebab segala hal yang terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko diatur dalam kontrak. Oleh karenanya pemahaman kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh tim proyek agar semua masalah dan resiko yang terkandung didalamnya dapat diketahui dan dihindari sebelum dimulainya pekerjaan”, demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan saat memberikan materi kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Kamis (2/6).

Yudha juga menyampaikan bahwa dalam mendukung upaya percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian PUPR mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa(Dispute Board) Konstruksi. Menurutnya Penyelesaian masalah/sengketa melalui Dewan Sengketa mampu memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Pembangunan Infrastruktur juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan berorientasi pada outcome bukan pada output. “Masih didapati pelaku pekerjaan konstruksi yang tidak taat pada aturan atau SOP yang ada, serta tidak mengindahkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K4). Akibatnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan konstruksi atau kegagalan bangunan. Disinilah perlunya ketegasan untuk menegakkan aturan yang ada, jangan sampai ada ketidakdisiplinan yang merugikan semua pihak terlibat”, tegas Yudha.  

Suatu penyelenggaraan jasa konstruksi dikatakan tertib jika pelaku jasa konstruksi menjalankan kewajibannya dengan baik dan patuh terhadap peraturan yang mencakup : tertib pengadaan barang/jasa, administrasi kontrak, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama Universitas Andalas Hefrizal Handra menyambut baik dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya Kuliah Umum yang diberikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyangkut kontrak kerja  Konstruksi.“Dengan bekal ilmu yang telah didapat setelah mengikuti kuliah umum ini, diharapkan dapat mengantisipasi risiko negatif yang akan terjadi dalam pembuatan kontrak dengan cara memitigasi sebelum kontrak dibuat” ujar Hefrizal.

Turut Hadir mendampingi Dirjen Bina Konstruksi : Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Jabatan Fungsional Ahli Utama Jasa Konstruksi Putut Marhayudi, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat Nelson Hasibuan, dan Kepala Subdirektorat Kontrak Konstruksi Elis Sumarna. (har/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!