Menyadari pentingnya Pembangunan Infrastruktur untuk pemulihan ekonomi Nasional, maka Anggaran tahun 2022 diprioritaskan salah satunya untuk infrastruktur yaitu sebesar Rp384,8 Triliun. Diharapkan dengan adanya percepatan Pembangunan Infrastruktur tersebut akan mendukung penyediaan kebutuhan dasar masyarakat secara layak; Meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas; Menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, dan seterusnya.
Untuk dapat melaksanakan Pembangunan Infrastruktur tersebut maka harus disiapkan Pengadaan Barang/Jasa yang berkualitas dan tentunya sesuai aturan yang berlaku. “Kita ingat arahan Bapak Menteri PUPR yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus kompetitif, transparan, dan akuntabel. Sebab langkah awal dari berhasil tidaknya Pembangunan Infrastruktur berawal dari sini”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberikan sambutan pada acara Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Tender/ Seleksi Dini TA 2022, Selasa (19/10) di Yogyakarta.
Oleh karenanya harus dapat dianalisa apa saja faktor yang menghambat dan yang mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan pemilihan yang cepat tidak lepas dari persyaratan dalam dokumen pemilihan yang lebih sederhana sehingga bisa dikurangi persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. “Pokja diharapkan dapat memahami dengan baik aturan terkini sehingga dapat meminimalisir kesalahan seperti salah dalam menyusun dokumen, salah mengevaluasi dan salah melaksanakan prosedur”, ujar Yudha.
Sedangkan kendala-kendala yang biasa dihadapi antara lain: belum siapnya KAK dan atau RAB, masih dilakukannya penyesuaian HPS, adanya perubahan lingkup atau nama paket, lahan yang belum siap, desain yang belum, dan lain sebagainya. “Disini saya juga mengingatkan arahan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang 4 Big No yaitu : No Bribery, No Kick Back, No Gift, dan No Luxurious Lifestyle”, tegas Dirjen Bina Konstruksi.
Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR Tahun 2022, anggaran dialokasikan pada pembangunan untuk infrastruktur pada berbagai Unit Organisasi diantaranya: Sumber Daya Air sebesar Rp 41,23 T ; Konektivitas sebesar Rp 39,70 T; Permukiman sebesar Rp 12,15 T; Perumahan sebesar Rp 5 T ; serta Dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya sebesar Rp 2,15 T.
Kementerian PUPR juga melaksanakan program pembiayaan perumahan dengan total anggaran Rp 28,2 T dan program Padat Karya Tunai (PKT) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 13,91 T. Program PKT TA 2022 dilaksanakan secara pemberdayaan masyarakat, swakelola dan kontraktual yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lebih dari 661 ribu orang.*