Dirjen Bina Konstruksi Minta Seluruh Pelaku PBJ Pegang Teguh Integritas

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) khususnya proses pemilihan penyedia jasa menjadi hal yang penting. “Dengan semakin berkembangnya dunia PBJ, persoalan hukumnya juga semakin kompleks, berbanding lurus dengan potensi terjadinya penyimpangan.  “Integritas menjadi aspek penting dan berdimensi tanpa batas untuk seluruh pelaku PBJ, mulai dari level terendah hingga level tertinggi penentu kebijakan”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra saat membuka acara Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Regional III, Yogyakarta, Senin (6/5).

Oleh karenanya sangat penting untuk memastikan seluruh pelaku PBJ memegang teguh integritas dalam setiap tahap pekerjaannya. “Untuk itu saya harapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh pelaku pengadaan diingatkan kembali pentingnya integritas serta menambah pemahaman atas risiko hukum pada pelaksanaan PBJ”, ujar Rachman Arief. 

Dengan demikian, di masa mendatang persoalan hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat diminimalisasi yang tentunya memperlancar pembangunan infrastruktur. Selain itu, dengan minimnya permasalahan hukum maka citra Kementerian PUPR akan semakin baik di mata masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.

Disampaikan pula bahwa pengaduan-pengaduan yang berpotensi menjadi perkara hukum di proses pengadaan barang/jasa masih banyak terjadi, terlepas dari ada atau tidaknya penyimpangan yang terjadi. “Saya minta para pelaku PBJ terutama Satker, PPK, dan Pokja Pemilihan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugasnya”, tegas Dirjen Bina Konstruksi.

Kementerian PUPR sendiri telah memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini unit kerja yang melakukan layanan advokasi hukum di Kementerian PUPR adalah Biro Hukum (Sekretariat Jenderal) dan di level Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dilaksanakan di Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi dan Publikasi (Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi).

Sasaran kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Pokja dari seluruh BP2JK Wilayah di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini terbagi menjadi 4 (empat) regional. Kegiatan yang pertama telah dilaksanakan di Palembang pada tanggal 15 Februari 2024, kedua dilaksanakan di Denpasar pada tanggal 5 Maret 2024, dan ketiga di Yogyakarta tanggal 6 Mei 2024. Bertindak sebagai narasumber pada acara ini yaitu Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, KPK Amir Arief yang menyampaikan materi Best Practise Pencegahan KKN pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Praktisi Ahli Bidang Hukum Ranu Mihardja yang menyampaikan materi Penguatan Integritas Menuju Tata Kelola PBJ yang baik dan Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Abdul Muis, turut hadir mendampingi para narasumber. *

SEBARKAN ARTIKEL INI!