Kerja cepat harus, tetapi kerja selamat tidak boleh ditinggalkan. Kerja cepat-selamat-kerja cepat, itu yang harus dilakukan saat mengerjakan proyek-proyek konstruksi “, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Tenaga ahli Konstruksi Seluruh Indonesia (ATAKSI), Asosiasi Konsultan Indonesia (AKOINDO), dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (ARKINDO), Rabu (2/5) di Manado.
Kerja cepat harus, tetapi kerja selamat tidak boleh ditinggalkan. Kerja cepat-selamat-kerja cepat, itu yang harus dilakukan saat mengerjakan proyek-proyek konstruksi “, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Tenaga ahli Konstruksi Seluruh Indonesia (ATAKSI), Asosiasi Konsultan Indonesia (AKOINDO), dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (ARKINDO), Rabu (2/5) di Manado.
Dirjen Bina Konstruksi mengingatkan kembali terkait masih tingginya kecelakaan kerja yang terjadi baru-baru ini. Tercatat dalam kurun waktu 9 bulan dari Agustus 2017 – April 2018, telah terjadi sedikitnya 15 kejadian kecelakaan konstruksi, yang berarti terjadi 2 kecelakaan konstruksi setiap bulannya.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab nyawa manusia berapapun sangat berharga. Dan tidak hanya itu, dengan adanya kecelakaan konstruksi berarti membuat proyek konstruksi yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat, tertunda “, ungkap Syarif.
Untuk itulah mitigasi kecelakaan konstruksi sangat diperlukan. Disinilah peran setiap pihak dalam penyelenggaraan konstruksi sangat diharapkan, termasuk peran dari ATAKSI, AKOINDO, dan ARKINDO. Diharapkan asosiasi mampu melakukan risk register dari jenis-jenis pekerjaan pada setiap proyek konstruksi serta melaksanakan hasil job safety analisis (JSA) dan rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak (RK3K) konstruksi yang telah disetujui oleh para pihak.
“Selain itu asosiasi dihimbau memberikan pembinaan kepada anggota, menanamkan kesadaran untuk kerja selamat, disiplin dalam menerapkan standar operasi dan prosedur pekerjaan, disiplin K3, serta disiplin mutu” tutur Dirjen Bina Konstruksi.
Pada kesempatan ini pula Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan tentang pentingnya penyiapan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas untuk mendukung Pembangunan Infrastruktur, melalui sertifikasi sesuai amanah Undang-undang Jasa Konstruksi no.2 Tahun 2017. Berdasarkan data LPJK saat ini hanya 10 persen tenaga kerja yang bersertifikat, dimana jumlah tenaga kerja yang tidak terampil masih mendominasi yaitu 70,4%, sisanya tenaga terampil sebanyak 23,6% dan tenaga ahli 5% termasuk anggota ATAKSI didalamya.
Peran asosiasi profesi jasa konstruksi khususnya ATAKSI dan AKOINDO diharapkan dapat lebih optimal dalam menyiapkan tenaga ahli jasa konstruksi, agar dapat bersaing baik di kawasan regional ASEAN maupun global. Dalam hal ini peran Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan LPJK Provinsi dan Asosiasi DI tingkat Daerah. (bil/tw)