Ciptakan Sinergi yang Baik dengan Pemerintah Daerah, DJBK Adakan Workshop Strategi Percepatan Pendampingan OPD yang Belum Terbentuk Sub Urusan Jasa Konstruksi di Lingkungan BJKW III Jakarta

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta menyelenggarakan Workshop Strategi Percepatan Pendampingan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Belum Terbentuk Sub Urusan Jasa Konstruksi di Bandung, Jawa Barat, Hari Jumat (31/5). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi dengan beberapa agenda antara lain yaitu sesi panel oleh narasumber dengan substansi materi meliputi peraturan dan kebijakan terkait OPD Kabupaten/Kota terkait sub urusan jasa konstruksi, penyusunan program dan anggaran OPD Kabupaten/Kota untuk membentuk sub urusan jasa konstruksi, dan pendataan permasalahan dan tantangan dalam pembentukan bidang/seksi dalam OPD serta pelaksanaan tugas dan fungsi sub urusan jasa konstruksi.

Dalam pembukaannya, Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra mengatakan pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat. Seluruh masyarakat jasa konstruksi memegang peran penting dalam menghadapi tantangan dan target pembangunan infrastuktur yang sangat tinggi termasuk penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

“Tanggung jawab pembinaan konstruksi bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2021 tentang Perubahan atas PP No. 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi telah diamanatkan tugas pembina jasa konstruksi di pusat dan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota”, ujar Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra.

Berdasarkan data per Mei 2024 terdapat 13% atau sebanyak 5 (lima) provinsi dan 24% atau 124 (seratus dua puluh empat) kabupaten/kota yang belum terbentuk OPD bidang jasa konstruksi. Untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat masih terdapat 12 (dua belas) OPD yang belum melaksanakan penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi. Peran pemerintah pusat dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, mendorong terbentuknya pembentukan sub urusan jasa konstruksi di OPD kabupaten/kota untuk menjadi ujung tombak pembinaan konstruksi di daerah serta mampu memainkan peran untuk berkolaborasi dengan stakeholder di daerah.

Tugas OPD sub urusan jasa konstruksi antara lain yaitu pembinaan jasa konstruksi dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Sebagai pembina jasa konstruksi di daerah termasuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi dan memastikan tenaga kerja konstruksi siap berpartisipasi aktif dalam pembangunan infrastruktur. Terkait pengawasan jasa konstruksi bertujuan menciptakan tertib penyelenggaraan, usaha, perizinan, dan pemanfaatan produk jasa konstruksi, serta kinerja penyedia jasa konstruksi. Pengawasan ini dilakukan sebagai jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Pelaksanaannya memerlukan kolaborasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat jasa konstruksi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu pada acara hari ini, dimana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam rangka penugasan pendampingan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi. Saya berharap melalui kegiatan ini daerah yang belum terbentuk unit pelaksana sub urusan jasa konstruksi akan segera terbentuk seluruhnya atau setidaknya mendapatkan pendampingan dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah terkait tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi”, tutup Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra.

Turut hadir pada acara ini Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, serta perwakilan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah BJKW III Jakarta.

SEBARKAN ARTIKEL INI!