JAKARTA – Dirketur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin menjadi Narasumber dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mencari Solusi Dari Akar Permasalahan Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi” yang diselenggarakan oleh (KADIN) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur di Jakarta. Kamis, (25/1).
JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin menjadi Narasumber dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mencari Solusi Dari Akar Permasalahan Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi” yang diselenggarakan oleh (KADIN) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur di Jakarta. Kamis, (25/1).
Dalam pemaparannya Syarif mengatakan masih maraknya kasus kecelakaan dalam proyek konstruksi akhir-akhir ini yang terjadi hampir berurutan sepertinya sudah mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan kecelakaan kerja kurang mendapat perhatian dari kontraktor, padahal K3 ini merupakan aspek yang paling terpenting dalam penyelenggaraan konstruksi.
“Semua perusahaan dan kontraktor diwajibkan menjalankan pengawasan yang ketat dalam pekerjaan konstruksi yang berat, dan memenuhi standar yang diberlakukan guna mengurangi kecelakaan dan kegagalan di proyek konstruksi” tambah syarif.
Masifnya pembangunan infrastruktur saat ini yang sedang di galakan harus bisa di imbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi dalam jumlah yang besar. Tentunya dalam hal ini kualifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi dari yang ahli sampai tingkat terampil harus diperhatikan melalui sertifikasi pekerja konstruksi, ini untuk menekan terjadinya kelalaian yang berakibat kecelakaan konstruksi.
Karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mendorong sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Sebab, hal itu akan meningkatkan kualitas SDM pekerja nasional. Dengan begitu Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan akan selesai dengan tepat waktu tanpa adanya faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan konstruksi yang diakibatkan karena kelalaian para pekerja, serta harapan akan zero accindent terhadap pekerja konstruksi juga terapai.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Sementara itu Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan keselamatan kerja adalah hal yang paling utama. Sehubungan dengan beerapa kejadian kecelakaan yang akhir ini sering terjadi, bahwa keperluan akan tenaga terampil dan berpengalaman untuk memastikan setiap proyek yang digarap berjalan lancar mutlak diperlukan.
“kami harapakan ada solusi segera dari semua akar permasalahan kecelakaan konstruksi yang terjadi akhir-akhir ini agar menjadi perhatian bagi para kontraktor , juga maraknya kejadian kecelakaan dalam proyek strategis nasional sudah seharusnya membunyikan alarm bahaya bagi kelangsungan pekerjaan para kontraktor” pungkas Erwin
Oleh karena itu, Kadin memberikan poin rekomendasi yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung standar keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja yaitu, Kadin sepenuhnya mendukung upaya pemerintah untuk membentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi yang terintegrasi dari pusat sampai daerah yang didalamnya ada keterwakilan dari Pemerintah, Kadin (wakil dunia usaha)
Sebagai informasi Kementerian PUPR akan meluncurkan pembentukan Komite keselamatan konstruksi (KKK) yang akan diselenggarakan pada Senin, (29/1) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembentukan komite ini merupakan bentuk respons Pemerintah terhadap beberapa peristiwa kecelakaan di sektor konstruksi yang terjadi akhir-akhir ini.
“tugas utama dari komite ini adalah untuk melakukan audit dan investigasi jika terjadi kecelakaan dalam proses konstruksi yang terjadi di lapangan” tutup syarif