BP2JK Wilayah Kalimantan Timur Menjadi Balai/UPT ke 6 Penerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Tahun 2022

BP2JK Wilayah Kalimantan Timur Menjadi Balai/UPT ke 6 Penerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Tahun 2022, selasa (12/06).

Samarinda, 6 Desember 2022 – Telah berlangsung penyerahan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada BP2JK Wilayah Kalimantan Timur setelah dinyatakan memenuhi standar ISO 37001:2016 SMAP oleh Lembaga Sertifikasi Independen. BP2JK Wilayah Kalimantan Timur termasuk dalam 14 Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menjadi Pilot Project Batch II penerapan SMAP pada awal tahun 2022 ini.


SMAP merupakan bentuk implementasi Kebijakan 9 Strategi yang tertuang dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2020 dan Nomor 01/MD/M/2021 Perihal Implementasi Kebijakan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR dan juga sebagai wujud dukungan terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Sebelumnya, sebanyak 8 Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah disertifikasi ISO 37001:2016 SMAP pada tahun 2021, sebagai tindak lanjut, ditetapkan 14 Balai/UPT sebagai Pilot Project II penerapan SMAP. Dari 14 Balai/UPT yang ditargetkan di tahun 2022, sampai saat ini sudah sebanyak 6 Balai/UPT yang menerima Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP yang diantaranya yaitu BP2JK Wilayah Banten pada 15 November 2022, BP2JK Wilayah Papua pada 17 November, BP2JK Wilayah Jambi pada 22 November, BP2JK Wilayah Riau pada 24 November, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah pada 05 Desember dan BP2JK Wilayah Kalimantan Timur pada hari ini, 06 Desember 2022.


Kimron Manik selaku Direktur Keberlanjutan Konstruksi mewakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai/UPT yang menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini diharuskan untuk menerapkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu Balai/UPT dalam menyusun, menerapkan, mencegah, mendeteksi, dan mengidentifikasi risiko penyuapan secara terstruktur dan sistematis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR.


“Praktek – praktek selama ini yang terkait dengan korupsi atau penyuapan itu harus dijadikan masa lalu bagi PUPR. Kita harus menyongsong era baru di PUPR yang lebih aman untuk kita semua. Jadi, bapak – ibu acara ini tidak semata – mata hanya acara kumpul – kumpul, tapi harus ada suatu challenges ke diri kita masing – masing untuk bisa lebih baik kedepannya,” ujar Kimron dalam sambutannya.


Penyerahan sertifikat dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan yang mendatangkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidangnya. Turut hadir Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Koordinator Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; Divisi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur; Para Kepala Balai, Kepala Satker dan PPK di Lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Kalimantan Timur; Perwakilan Asosiasi Badan Usaha Profesi dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi dan Para Penyedia Jasa Kontraktor dan Konsultan di Provinsi Kalimantan Timur; serta Praktisi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).*(An)

SEBARKAN ARTIKEL INI!