Berbicara percepatan pembangunan infrastruktur, relaksasi dan percepatan proses pemilihan penyedia menjadi salah satu kunci utama. Kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur salah satunya adalah para pelaku konstruksi harus memiliki persepsi yang sama terhadap regulasi terkait tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, utamanya adalah Tahap Pelaksanaan pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020 sebagai standar dan pedoman dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemilihan Penyedia dan Kontrak Konstruksi pada Kamis (29/04/2021) secara Hybrid selama 2 hari dengan mengundang para Asosiasi Profesi, Asosiasi Perusahaan, Badan Usaha serta para Pengguna Jasa se-Sulawesi.
Jasa konstruksi mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, serta merupakan bentuk pelayanan publik yang memberikan kontribusi dalam peningkatan peran usaha serta pembangunan berkelanjutan. Tantangan dalam jasa konstruksi yang terus berkembang memerlukan sebuah aturan yang mengikat dan menjamin tercapainya prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel sehingga terjadi persaingan yang sehat diantara penyedia jasa dan iklim usaha jasa konstruksi yang kondusif.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Trisasongko Widianto menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder dalam Industri Konstruksi baik di pusat maupun daerah dapat menjadi pioneer perubahan yang mampu memberikan nilai tambah bagi industri konstruksi Indonesia dengan menjadikan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan.
Masifnya pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah saat ini memerlukan pengawasan, terutama dalam aspek tertib penyelenggaraan yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Permasalahannya hingga saat ini, para penyedia dan pengguna jasa konstruksi umumnya hanya melihat jumlah atau nominal kontrak dengan jangka waktu yang tertera di dalam kontrak, tanpa melihat lebih dalam tentang hak dan kewajibannya dalam proyek penyelenggaraan konstruksi. Akibatnya tidak jarang proyek pekerjaannya mengalami permasalahan, dikarenakan tidak melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak atau regulasi yang berlaku.
Selain itu, hal yang cukup esensial adalah mengenai penyelesaian sengketa konstruksi. Dimana seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi yang ditangani tidak oleh ahli bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa. Ditambah lagi prosedur pengadilan yang lama dan berbelit-belit juga dianggap memberikan angin yang tidak begitu sehat bagi perkembangan bisnis sektor konstruksi. Sehingga seringkali proses penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan baik melalui Konsiliasi, Mediasi maupun Arbitrase.
Terlaksananya Bimbingan Teknis Pemilihan Penyedia dan Kontrak Konstruksi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan rasa integritas terhadap proses pemilihan pekerjaan konstruksi sehingga dihasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas khususnya bagi para pelaku jasa konstruksi di wilayah Sulawesi. –Dita Nurul Prasetia-