Dalam rangka Hari Bakti PU ke-76, pada Jumat (3/12) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyerahkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Lembaga Sertifikasi Mutu International kepada 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Ke delapan Balai tersebut yaitu: BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selamat atas Balai-balai yang berhasil menerapkan SMAP selama 1,5 tahun terakhir. Harus kita ingat bahwa Balai P2JK adalah garda terdepan dari Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi. Penerapan SMAP merupakan bentuk pengendalian intern, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi.” Ungkap Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo dalam kegiatan pemberian apresiasi sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Selasa (07/12) di Jakarta.
Dijelaskan oleh Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetimpo, bahwa kedelapan pilot project yang sudah menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 menjadi model bagi seluruh BP2JK di 34 Provinsi. Ibarat di medang perang, kedelapan BP2JK ini menggunakan jaket anti peluru, selanjutnya harus bisa membentengi diri terhadap potensi penyimpangan atau korupsi.
SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap. Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar terjadinya korupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan menerapkan sistem manajemen anti korupsi ini diharapkan seluruh pihak dapat berkomitmen, berkolaborasi dan mendukung pencegahan korupsi.
“Korupsi itu terjadi antara dua pihak antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini sudah menunjukan komitmennya, selanjutnya diharapkan pihak penyedia jasa dalam hal ini BUMN yang menjadi stakeholder turut menerapkan sistem manajemen anti korupsi sehingga tercipta pengadaan barang dan jasa bebas dari penyimpangan/korupsi.” Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII) Tahun 2020, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 37 dalam skala 0-100 atau turun 3 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan peringkat Indonesia turun dari posisi 85 menjadi 102 dari 180 negara. Penurunan skor dan peringkat ini salah satunya dipicu oleh faktor korupsi yang masih lazim dilakukan oleh para pengusaha kepada pemberi layanan publik. Transparency International Indonesia (TII) memberikan catatan bahwa salah satu area yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan/birokrasi karena skor dari sektor ini cenderung stagnan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan arahan Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dimana seluruh pegawai Kementerian PUPR harus dapat melaksanakan prinsip 4 Big No’s yakni No Bribery (suap), No Kick Back (imbalan), No Gift(hadiah), No Luxurious Lifestyle (tetap sederhana).
“Dengan membangun ekosistem langkah selanjutnya adalah membangun trust atau kepercayaan. Hal ini sangat penting, mengingat para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR sangat heterogen. Seluruh strategi yang telah direncanakan harus dilaksanakan demi mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas KKN.” Tutur Yudha. Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yang terdiri dari: Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja PBJ; Perkuatan SDM; Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan); Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP; Risk Management di Unor, Balai, dan Satker; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense); Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).(dri/tw)**