Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pindana korupsi dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini merupakan salah satu upaya pengendalian intern sekaligus bentuk penguatan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) sebagai garda terdepan proses pengadaan barang dan jasa Kementerian PUPR.
“Proses pengadaan barang dan jasa memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi, dimana tindak pidana korupsi itu terjadi dengan melibatkan dua belah pihak. Kementerian PUPR selaku penyedia jasa terus menunjukan komitmen dan upaya-upayanya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini juga harus diiringi komitmen dari para pengguna jasa atau stakeholders seperti BUMN yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan dan menciptakan proses pengadaan barang dan jasa bebas dari korupsi.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberikan sambutan dalam Webinar Membangun Ekosistem Anti Penyuapan melalui Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Lebih Lanjut Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan bahwa Bapak Menteri PUPR telah mencanangkan Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi, yang tertuang dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2021 Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. Secara internal, Kementerian PUPR telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dimana tahun lalu 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Ditjen Bina Konstruksi berhasil mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Lembaga Sertifikasi Mutu International.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan apresiasi yang telah ditunjukan Kementerian PUPR dalam mencegah korupsi. Bukan cuman upaya-upaya pencegahan, tetapi saat ini menerapkan sistem di lingkungan kerja.
“Jika membicarakan sistem, di dalamnya terdapat manusia, regulasi, dan sistem yang saling berkisinambungan. Dari sistem tersebut juga harus menambahkan reward and pushiment sekecil apapun. Hal ini menjadi efektif agar individu-individu yang terlibat dalam sistem yang tengah di bangun tersebut berfungsi dengan baik dan menciptakan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan bebas penyimpangan seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan kerugian negara.” Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitorng KPK
ISO 37001:2016 merupakan standar dalam mengelola risiko terjadinya penyuapan pada suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap. Tujuan penerapan ISO ialah membantu organisasi dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti suap sebagai bagian dari anti korupsi, sehingga dengan penerapan nilai-nilai dalam ISO 37001 ini, baik BP2JK maupun BJKW dapat mencegah, mendeteksi dan menangani berbagai bentuk potensi terjadinya tindak korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Tahun ini saya menetapkan 14 Balai/UPT Ditjen Bina Konstruksi yang akan mengkuti Pilot Project II Penerapan ISO SNI 37001;2016 SMAP. Bukan hanya Balai Pelakasana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) tetapi juga Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW), diantaranya BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, BP2JK Wilayah Aceh, BP2JK Wilayah Riau, BP2JK Wilayah Papua, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah, BP2JK Wilayah Sulawesi Utara, BP2JK Wilayah Kalimantan Timur, BP2JK Wilayah Jambi, BP2JK Wilayah Banten, BJKW I Aceh, BJKW II Palembang, BJKW III DKI Jakarta, BJKW IV Surabaya, BJKW VI Makassar.” Jelas Yudha Mediawan
Diharapkan, melalui komitmen yang kuat dari seluruh pihak baik dari rekan-rekan kementerian/lembaga/badan atau instansi lainnya baik di pusat maupun daerah, pemerintah daerah, penyedia jasa, asosiasi jasa konstruksi dan rantai pasok serta stakeholder terkait dapat menerapkan SNI ISO 37001: 2016 SMAP serta mendukung terbangunnya Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Perlu diingatkan kembali. Tujuan akhir bukan hanya berhasil mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, melainkan bagaimana menerapkan budaya kerja anti suap dan anti korupsi yang juga merupakan bagian dari Moto I-Prove PUPR yaitu Ber-Akhlak. Sehingga dapat bekerja dengan aman dan selamat sesuai dengan target capaian yang sudah ditetapkan serta mampu melayani masyarakat melalui penyediaan infrastruktur yang berdaya guna dan berkelanjutan.” Tutup Direktur Jenderal Bina Konstruksi. (dri)