Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berupaya mewujudkan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi yang berintegritas. Hal ini didukung dengan kebijakan terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PU.
Beberapa strategi untuk pencegahan risiko penyimpangan dalam proses PBJ antara lain dengan adanya Instruksi Menteri PUPR No 4 Tahun 2022 yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) langkah strategi pencegahan risiko penyimpangan dalam proses PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022-2024. Hal ini disampaikan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Haeruddin C. Maddi pada acara Workshop Pencegahan Korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (16/12).
Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk koordinasi dalam perumusan sistem pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di jenis pengadaan pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah. Pada kesempatan ini Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi mewakili Dirjen Bina Konstruksi menjadi narasumber dengan materi seputar pengadaan barang dan jasa yang berintegritas serta reformasi PBJ di Kementerian Pekerjaan Umum.
Reformasi pengadaan barang dan jasa di Kementerian PU diawali dengan reformasi organisasi yaitu pembentukan BP2JK, lalu dilanjutkan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), e-katalog sektoral, penerapan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), dan implementasi SPBE pada seluruh proses penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam kesempatan ini, Haeruddin juga menjelaskan terkait modernisasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog sektoral dan SIJKT serta Quality Assurance pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Khusus (TPBJK) di Kementerian PU.