Konsisten dalam Melakukan Pencegahan Korupsi, Dirjen Bina Konstruksi Raih Penghargaan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra menerima penghargaan atas kontribusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Harga perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) sebagai bagian dari pemenuhan pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) 2023-2024, 13 Desember 2023 di Jakarta.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 memiliki mandat untuk merumuskan dan mengawal pelaksanaan STRANAS PK agar lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung. Pada pelaksanaan STRANAS PK 2023-2024 terdapat total 163 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 61 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 102 Pemerintah Daerah (Pemda) yang melaksanakan 15 aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai unit/direktorat teknis yang ditetapkan sebagai Pelaksana Aksi berkontribusi dalam pelaksanaan dan monitoring capaian aksi PK memiliki komitmen dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkeselamatan dengan dukungan proses pengadaan jasa konstruksi yang efektif, efisien, dan transparan serta diawali dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berkualitas (reliabel, akuntabel, auditabel, dan berintegritas). HPS berkualitas menjadi salah satu indikator terselenggaranya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkeselamatan, tetapi disisi yang lain HPS yang tidak berkualitas dapat menjadi awal dari segala penyimpangan dalam pengadaan jasa konstruksi. Sehingga dalam rangka meningkatkan kualitas HPS dan mendukung modernisasi proses pengadaan barang/jasa berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan diperlukan upaya langkah inovatif dengan transformasi digital yang mempermudah, mempercepat bisnis proses yang ada. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas HPS yaitu dengan mengembangkan dan menerapkan SIPASTI.

Pengembangan dan penerapan SIPASTI sesuai amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pasal 23 yaitu “Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi yang merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi”.

Pengembangan dan penerapan sistem SIPASTI juga didukung dengan diterbitkannya Instruksi Menteri PUPR No. 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024. Pengembangan dan Penerapan sistem SIPASTI diharapkan dapat memperbaiki kualitas HPS. Sehingga ini dapat menjadi salah satu wujud nyata bahwa Kementerian PUPR tidak hanya membangun infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan, tetapi juga mengedepankan pengembangan atau perbaikan tata kelola yang baik. (*Ji)

SEBARKAN ARTIKEL INI!