“Kompeten dan Integritas!” Pesan Dirjen Bina Konstruksi pada Kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum PBJ Pemerintah Regional IV 

Berbicara tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam penyediaan infrastruktur nasional, proses pemilihan penyedia jasa menjadi salah satu bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan. Pemilihan penyedia jasa menjadi proses yang sangat penting dalam siklus hidup proyek karena untuk mendapatkan infrastruktur berkualitas, diperlukan penyedia jasa berkualitas yang dipilih melalui proses PBJ yang mengedepankan integritas. 

Mengingat pentingnya proses tersebut serta risiko tinggi yang menyertai prosesnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menginstruksikan kebijakan 9 (sembilan) strategi untuk mencegah risiko penyimpangan dalam PBJ melalui Instruksi Menteri PUPR nomor 4 Tahun 2022. Kebijakan ini dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR, mulai dari penguatan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ), SDM pelaksana PBJ, pembinaan penyedia jasa, penyusunan HPS yang kredibel, peningkatan budaya sadar risiko, penguatan Unit Kepatuhan Intern, efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penerapan Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM). 

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pelaku PBJ tidak hanya dituntut untuk menguasai kompetensi, namun juga diperlukan integritas yang tinggi agar risiko penyimpangan PBJ dapat dicegah dan diminimalisir. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Bina Kontruksi, Rachman Arief Dienaputra pada acara Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Regional IV yang dilaksanakan di Makassar (10/6/2024), acara ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan integritas para pelaku PBJ agar dapat meminimalisir persoalan hukum serta memahami lebih lanjut mengenai Best Practice Pencegahan KKN pada proses PBJ. 

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang potensi penyimpangan yang mungkin terjadi beserta risiko dan dampaknya, khususnya dampak atas risiko hukum dan risiko reputasi yang muncul bila terjadi penyimpangan” tegas Rachman Arief Dienaputra dalam sambutannya. 

Sasaran kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini adalah Pokja Pemilihan dari seluruh BP2JK Wilayah di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini terbagi menjadi 4 (empat) regional. Kegiatan yang pertama telah dilaksanakan di Palembang pada 15 Februari 2024, kemudian yang kedua dilaksanakan di Denpasar pada 5 Maret 2024, selanjutnya yang ketiga dilaksanakan di DI Yogyakarta pada 6 Mei 2024, dan yang paling terbaru dilaksanakan di Makassar.  

Kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Regional IV ini dilaksanakan secara hybrid, dan dihadiri secara luring oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Ranu Mihardja dan Dotty Rahmatiasih sebagai narasumber, sejumlah Kepala BP2JK, Kepala BPPW Sulawesi Selatan, Kepala BP2P Sulawesi III, sejumlah Pejabat Administrator Direktorat Jenderal Bina Konstruksi serta Pokja Pemilihan dari beberapa BP2JK yang diundang dalam acara tersebut. (*Ji)

SEBARKAN ARTIKEL INI!