Ditjen Bina Konstruksi Harus Terus Melakukan Pemetaan TKK di Setiap Wilayah Serta Pendampingan Hukum Bagi Para Pokja

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengadaan barang dan jasa serta sektor jasa konstruksi di wilayah Sumatera Selatan, Kamis (09/11). Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi di kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra menekankan peningkatan kerjasama antara pemerintah dengan stakeholder jasa konstruksi di wilayah BJKW II Palembang, “BJKW harus mengingatkan pemerintah Provinsi/Kabupaten untuk aktif dalam melakukan sertifikasi. Dimana saat ini Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi di wilayahnya.” Ujar Dirjen Bina Konstruksi

“BJKW harus terus melakukan pendampingan setelah pelatihan dan sertifikasi dilakukan.  Selanjutnya melakukan pemantauan dan evaluasi kepada para peserta yang sudah dinyatakan lulus. Misalkan kita melakukan pelatihan di SMK atau Politeknik, para siswa yang sudah mengikuti tersebut harus terus terpantau, sehingga data dan pemetaan tenaga kerja konstruksi di daerah terlihat jelas.” tambah Rachman Arief

Pada kesempatan yang sama di kantor BP2JK Sumatera Selatan Direktur Jenderal Bina Konstruksi melakukan diskusi bersama para pokja, yang membahas terkait penyelesaian paket pekerjaan di BP2JK Sumatera Selatan. Saat ini, BP2JK Sumatera Selatan memiliki 82 paket lelang dengan rincian 72 paket pekerjaan telah selesai, 8 paket yang masih dalam proses penyelesaian, 1 paket yang dibatalkan dan 1 paket yang belum dilelang.

Pada sesi diskusi, Pokja menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, seperti pelaporan keberatan terkait pengumuman pemenang, sehingga harus berurusan dengan pemeriksaan aparat penegak hukum. Kedepannya, kami mengharapkan pendampingan hukum dapat dilakukan dari pemanggilan pertama hingga selesai.

“Selama proses pemanggilan berlangsung dan pokja terbukti melakukan proses lelang sesuai dengan aturan yang berlaku, Saya berjanji akan melakukan pendampingan bersama tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan kuasa hukum Ditjen Bina Konstruksi siap melakukan pendampingan. Namun kalau dalam perjalanannya terkuak fakta-fakta yang tidak sesuai peraturan maka pendampingan tersebut juga akan dihentikan” tegas Dirjen Bina Konstruksi Tantangan dan kendala yang dihadapi pokja yang telah bekerja sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas, profesional, dan amanah juga akan mendapatkan apresiasi berupa kenaikan pangkat dan jenjang karier yang sepadan. Untuk itu, sebelum menutup diskusi Rachman Arief juga memberikan semangat agar para pegawai menjalankan tugas dengan ikhlas dan niat tulus sebagai bentuk menjalankan amanah, sehingga karya infrastruktur yang dihasilkan Kementerian PUPR mempunyai nilai keandalan, kukuh,dan berdaya saing. (dri/lan)

SEBARKAN ARTIKEL INI!