Pemerintah menaruh perhatian besar agar Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) semakin meningkat, transparansi bisa terpelihara, efisiensi serta percepatan anggaran dapat terwujud karena hal ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perhatian tersebut yang mendasari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keberpihakan Pemerintah pada PDN dan UMK Koperasi juga dilakukan melalui upaya peningkatan transaksi dengan target Rp. 500 Triliun transaksi belanja APBN/APBD dilakukan lewat katalog elektronik atau diperkirakan sebesar 30% dari nilai pagu anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi, sebagaimana tertuang dalam SE Kepala LKPP No.3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui E-Purchasing.
Berdasarkan arahan Bapak Menteri PUPR terkait pelaksanaan katalog elektronik yang bertujuan untuk mengamankan dan menyamankan PUPR dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, dan besarnya tanggung jawab serta risiko PPK sebagai subyek audit, ditambah dengan kondisi meningkatnya jumlah produk katalog elektronik (quantity over quality) sehingga harga pada katalog elektronik bukan lagi menjadi yang “termurah”, maka Kementerian PUPR merilis Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Melalui E-Purchasing Dengan Mekanisme Katalog Elektronik di Kementerian PUPR.
Saat ini, Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR telah menayangkan sebanyak 34 etalase yang terdiri dari 171 kategori produk, 98.734 produk, dan 3.894 Penyedia dengan nilai transaksi E-Purchasing yang dilakukan oleh para PPK dan Pejabat Pengadaan di Kementerian PUPR telah mencapai Rp. 19,375 Triliun.
“Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang sesuai dan kompeten, maka perlu diimplementasikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transformasi digital pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik di Kementerian PUPR” Ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra dalam sambutannya pada acara Workshop Implementasi Prinsip Kehati-Hatian dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang Jasa Melalui Katalog Elektronik di Kementerian PUPR, 12 Desember 2023 di Jakarta.
Kegiatan ini memiliki agenda untuk membangkitkan penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan pengadaan melalui E-Purchasing, serta membangun engagement dan hubungan kerja sama yang tertib, transparan dan akuntabel antara Kementerian PUPR dengan Vendor/Penyedia yang terdaftar di etalase Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pembinaan Penyedia dan PPK untuk perbaikan pengelolaan katalog elektronik sektoral Kementerian PUPR, mengingat Penyedia dan PPK berperan penting dalam mendukung kegiatan pengadaan barang/jasa yang berintegritas dan berkualitas untuk memastikan terselenggaranya pembangunan infrastruktur yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian PUPR.” pungkas Rachman Arief Dienaputra. Acara ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Pejabat Tinggi Pratama di Kementerian PUPR, Pejabat Administrator di Kementerian PUPR, Para PPK Balai, SNVT dan Satuan Kerja di Kementerian PUPR, dan Para Penyedia Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR. Narasumber pada acara tersebut adalah Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Kepala Auditorat IV.A, BPK RI, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan, Inspektur VI Inpektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta penyampaian sharing session oleh Perwakilan PPK serta Penyedia Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR. (*Ji)