Dukungan dari semua mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum diperlukan dalam mencapai target fokus pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan yang selaras dengan Asta Cita, yaitu memantapkan sistem pertahanan dan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi dan air; melanjutkan pengembangan infrastruktur, memperkuat pembangunan sumber daya manusia; melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi; serta membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis pada Rapat Umum Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI) (22/2) di Jakarta Pusat.
“Tentunya untuk mencapai target tersebut, kami perlu didukung oleh semua mitra kerja khususnya untuk dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur secara professional dan diharapkan dapat secara optimal melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha jasa konstruksi dan pelaku industri pendukung dalam negeri. IARKI sebagai salah satu asosiasi profesi jasa konstruksi, diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan infrastruktur tersebut” ujar Abdul Muis.
Sesuai SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 114 Tahun 2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi, salah satunya telah menetapkan subklasifikasi Perencanaan Kota (Urban Planning) dan Perancangan Kota (Urban Design), namun pada subklasifikasi tersebut belum terdapat usulan jabatan kerjanya. Hal ini disebabkan karena salah satunya belum tersusunnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Diharapkan urgensi terhadap penyusunan SKKNI ini masuk menjadi program pada kepengurusan IARKI periode 2025-2028, mengingat pentingnya penyusunan SKKNI yang akan digunakan sebagai acuan untuk penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan serta digunakan pula sebagai acuan untuk penyusunan materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP).
“Kami mendorong agar kedepan Asosiasi IARKI sebagai salah satu asosiasi profesi jasa konstruksi dapat segera terakreditasi agar dapat berkontribusi aktif dan menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Dengan terakreditasi Asosiasi Profesi akan dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan melakukan layanan sertifikasi bagi keprofesian Ahli Perencanaan Kota dan Ahli Perancangan Kota” ujar Abdul Muis. Pada kesempatan ini, Dirjen Bina Konstruksi juga mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rapat Umum Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI) yang harapannya rapat ini menjadi media evaluasi dan penyesuaian program kerja IARKI ke depan. Juga tidak kalah penting, bahwa pada Rapat ini akan dilakukan Penetapan Ketua IARKI, Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan kepengurusan IARKI masa bakti 2025-2028 yang akan melanjutkan kepengurusan IARKI 2022-2025 dalam melaksanakan programnya dan melakukan tugasnya termasuk melakukan pembinaan kepada anggotanya.*(el)