PEMERINTAH LAPORKAN HASIL EVALUASI KECELAKAAN KERJA KE DPR RI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan hasilevaluasi kecelakaan konstruksi pada Rapat Kerja Komisi V DPRPembahasan Insiden Kecelakaan Konstruksi yang terjadi pada ProyekStrategis Nasional, Rabu (21/3). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljonomemberikan paparannya terkait progres dari tindak lanjut pemerintahterhadap kecelakaan konstruksi selama ini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan hasil evaluasi kecelakaan konstruksi pada  Rapat Kerja Komisi V DPR Pembahasan Insiden Kecelakaan Konstruksi yang terjadi pada Proyek Strategis Nasional, Rabu (21/3). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono memberikan paparannya terkait progres dari tindak lanjut pemerintah terhadap kecelakaan konstruksi selama ini. 

Kronologi penanganan kecelakaan konstruksi diawali dengan pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi pada 24 Januari 2018. Pemerintah kemudian mencanangkan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi (GNKK) dan pernyataan komitmen bersama BUJT untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Pada kecelakaan proyek tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu, Komite Keselamatan Konstruksi melakukan investigasi awal di lokasi kejadian. Kemudian diadakan Rapat 3 Kementerian (Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, & Menteri BUMN) yang akhirnya menyepakati penghentian sementara pekerjaan konstruksi bestruktur layang (elevated). Penghentian tersebut diuraikan pada Surat Menteri PUPR No.IK.01.01-Mn/248 tentang Pemberhentian Sementara Pekerjaan Konstruksi Layang kepada 36 Badan Usaha.

Pada 24-25 Februari 2018, dilakukan Penyerahan dokumen pekerjaan konstruksi yang dipersyaratkan dalam Surat Menteri PUPR No.IK.01.01-Mn/248. Terakhir, telah diterbitkan Surat Menteri PUPR ke Menteri BUMN No. KJ. 02.20-Mn/304 dengan hal  Penyampaian Rekomendasi. 

Dari 37 Badan Usaha dengan pekerjaan konstruksi layang yang dievaluasi yairu 31 (tiga puluh satu) diantaranya telah melakukan presentasi ke Komite Keselamatan

Konstruksi dan mendapatkan rekomendasi untuk dilanjutkan, yaitu 2 (dua) Badan Usaha sudah Provisional Hand Over (PHO) dan/atau beroperasi, yaitu  : Mojokerto-Kertosono dan Ngawi-Kertosono; 3 (tiga) Badan Usaha belum memulai konstruksi fisik, yaitu Serpong-Balaraja, SerangPanimbang dan Jasa Marga Jakarta-Cikampek Selatan; dan 1 (satu) Badan Usaha sudah tidak ada pekerjaan layang (elevated), yaitu Cinere-Jagorawi.

Sedangkan hasil dari evaluasi kecelakaan yang terjadi selama ini menyatakan bahwa penyebab utama kecelakaan konstruksi adalah Permasalahan SDM, dimana kurangnya kedisiplinan dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur. Selain itu, tidak adanya konsultan pengawas di tempat kerja pada setiap kejadian kecelakaan konstruksi turut menyumbang penyebab kecelakaan konstruksi. Selain itu, factor lain adalah Permasalahan Peralatan menyangkut Safety Factor pada pelaksanaan masih rendah, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Basuki membantah adanya tudingan tentang pengurangan spesifikasi terhadap proyek kontruksi. “Presiden pernah menanyakan langsung apakah benar ada yang mengurangi spesifikasi dari konstruksi tersebut. Saya jamin tidak benar.” tegas Basuki.

Dalam kesempatan ini, selain memberikan saran atas evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, anggota Komisi V DPR RI juga memberikan apresiasi atas kesigapan dan keseriusan Kementerian PUPR terhadap kecelakaan proyek infrastruktur selama ini.(cha/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!