Dirjen Bina Konstruksi Lakukan Sosialisasi Remunerasi Tenaga Ahli Konsultan Konstruksi

Isu remunerasi menjadi sangat penting dalam Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, untuk itu Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menerbitkan peraturan turunan Permen 19 Tahun 2017 tentang Standarisasi Minimal Remunerasi Tenaga Kerja Ahli Konsultan Konstruksi.

Isu remunerasi menjadi sangat penting dalam Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, untuk itu Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menerbitkan peraturan turunan Permen 19 Tahun 2017 tentang Standarisasi Minimal Remunerasi Tenaga Kerja Ahli Konsultan Konstruksi.

Peraturan tersebut terasa seperti angin surga bagi para tenaga kerja ahli konsultan konstruksi di Indonesia, untuk itu Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin memberikan informasi dan arahan dalam Rapat Kerja Nasional PT. Yodya Karya, pada Rabu, (17/01) di Jakarta.

“Remunerasi tenaga kerja ahli konsultan konstruksi harus dihitung secara rinci berdasarkan dari pengalaman, pendidikan, indeks standar remunerasi minimal per daerah provinsi dan sanksi, yaitu berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh atasan langsung bagi pengguna jasa dan bagi penyedia jasa konstruksi mendapat pemblokiran karta tanda anggota yang telah diatur dalam masing-masing perusahaan atau asosiasi profesi untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri.” Jelas Syarief

Syarief menambahkan bahwa saat ini Kementerian PUPR juga tengah membuat surat edaran dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dimana dalam surat tersebut membahas tentang besaran biaya langsung (remunerasi) HPS pengadaan jasa konsultasi konstruksi, sekaligus tata cara aritmatik terhadap penawaran, tata cara klarifikasi dan negosasi besaran biaya langsung personil biaya langsung personil (remunerasi).

Sebagai asosiasi bidang konsultasi, PT. Yodya Karya menyambut baik Permen PUPR No 19 Tahun 2017 tentang standar remunerasi tenaga ahli konsultan konstruksi, menurut Direktur Utama PT. Yodya Karya Colbert Thomas Pangaribuan dengan standar minimal remunerasi dan peraturan yang jelas diharapkan para tenaga ahli konsultan memiliki persaingan yang sehat dalam memenangkan tender.

Hadir bersama Kepala Subdit Sistem Penyelenggaraan, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Dirjen Bina Konstruksi mengharapkan kemampuan, kompetensi, kualitas, produktivitas, dan kesejahteraan para tenaga kerja ahli konsultan konstruksi semakin meningkat sehingga mampu menyukseskan program nawacita dalam bidang pembangunan infrastruktur. (dri)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!