Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin menyampaikan paparan sekaligus membuka musyawarah nasional Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), pada sabtu (13/01) di Jakarta. Dalam paparannya Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan tentang remunerasi tenaga ahli konsultan konstruksi yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 1 & 2 Undang-Undang No. 2 Tajun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin menyampaikan paparan sekaligus membuka musyawarah nasional Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), pada sabtu (13/01) di Jakarta. Dalam paparannya Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan tentang remunerasi tenaga ahli konsultan konstruksi yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 1 & 2 Undang-Undang No. 2 Tajun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Syarief menjelaskan bahwa pemilihan penyedia layanan jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang ahli, pengguna jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal, dimana standar remunerasi tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Isu remunerasi menjadi salah satu isu penting sejak lahirnya Undang-Undang No 2 Tahun 2017, untuk dapat melaksanakan maka diterbitkan peraturan turunan yaitu Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang standar remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultasi konstruksi yang mencakup norma-norma seperti tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, standar remunerasi minimal, Indeks standar remunerasi minimal per daerha provinsi dan sanksi.
Sementara dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultasi konstruksi “diharapkan memberikan remunerasi yang memadai untuk tenaga kerja konstruksi jejang jabatan ahli kerja sehingga mendoring meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional.” Ujar Syarief
Upah antara tenaga ahli muda, ahli madya, dan ahli utama tidak bisa disamakan. Dan besaran remunerasi minimal ditetapkan dengan menjadikan Provinsi DKI Jakarta sebagai benchmark. Untuk provinsi lainnya dihitung dengan mengalikan besaran remunerasi di Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks standar Remunerasi Minimal Per Provinsi.
“Keputusan Menteri PUPR yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi juga nanti akan dilihat dari pengalaman kerja, pendidikan, indeks standar remunerasi minimal per provinsi tahun 2018, dan besaran remunerasi dilakukan setiap tahun berdasarkan nilai inflasi.” Jelas Syarief
Kedepan diharapkan peran asosiasi-asosiasi bidang jasa konstruksi mampu lebih optimal dalam mengembangkan kemampuan pelaku jasa konstruksi nasional, agar dapat bersaing di era pemberlakuan pasar tunggal, baik di kawasan regional maupun global. Selin itu, dihrapkan asosiasi jasa konstruksi menjadi mitra pemerintah dalam tertib penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mewujudkan program percepatan pembangunan dan memberikan pemikiran-pemikirian yang konstruktif, demi kemajuan pengembangan jasa konstruksi Indonesia.