Kementerian PUPR Siapkan Buku Investasi Infrastruksi, Permudah Investor Berinvestasi

DJBK – Tanggerang. Kebutuhan dalam mencapai pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2015 – 2019 sedang terus dikejar, pemerintah Indonesia terus berupaya meyakinkan para investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk itu, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur tengah melakukan Penyusunan Buku Doing Infrastructure Invesment and Constuction Business. Yang berfungsi sebagai pedoman bagi para investor tentang bagaimana tata cara, tantangan, dan kendala dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

DJBK – Tanggerang. Kebutuhan dalam mencapai pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2015 – 2019 sedang terus dikejar, pemerintah Indonesia terus berupaya meyakinkan para investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk itu, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur tengah melakukan Penyusunan Buku Doing Infrastructure Invesment and Constuction Business. Yang berfungsi sebagai pedoman bagi para investor tentang bagaimana tata cara, tantangan, dan kendala dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Pada Focus Group Discussion Penyusunan Buku tersebut, Direktur Bina Investasi Infrastruktur yang diwakili oleh Kepala Subdit Pasar Infrastruktur Kimron Manik menyampaikan tentang maksud dan tujuan pembuatan buku ini. Menurutnya buku ini dimaksudkan sebagai upaya memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi terkait bisnis konstruksi dan investasi khususnya pada bidang infrastruktur ke-PUPR-an.

“Kementerian PUPR banyak di kunjungi oleh pengusaha asing, dan beberapa di antara mereka menanyakan tentang tata cara, mekanisme, sekaligus perkembangan investasi dalam sektor Infrastruktur. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri, dan sangat penting agar seluruh informasi terkait investasi bidang infrastruktur dijadikan dalam satu buku/pedoman yang dapat dipelajari para investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.” Jelas Kimron

Kimron juga menambahkan Apabalia berdasarkan Global Competitive-ness Index dan Ease of Doing Busniess atau kemudahan berbisnis 2018 Indonesia saat ini sudah meningkat dari posisi ke-91 menjadi posisi ke-72, atau naik 19 peringkat berdasarkan pada data yang dirilis oleh Bank Dunia baru-baru ini.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Kepala Seksi Visa Tinggal, Dirjen Imigrasi Kementerian Luar Negeri yang menjelaskan tentang bagaimana ijin tinggal bagi para investor asing yang hendak masuk ke Indonesia yakni dengan Visa Tinggal Terbatas. Kemudian, Perwakilian dari PT. Penjamin Infrstruktur Indonesia (PII) menyampaikan tentang bagaiman PT. PII yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang berperan sebagai penjamin pemerintah dan berfungsi sebagai mengevaluasi, menyusun pada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau skema lainnya sesuai penugasan pemerintah. 

Sebelumnya, pada pertemuan FGD pertama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan beberapa informasi tentang informasi kebijakan layanan dan prosedur penanaman modal asing di Indonesia. Selain itu, juga telah mengidentifikasikan tantangan dan kedala penanam modal asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan juga memberikan gambaran tentang informasi kebijakan dan aturan perpajakan bagi penanam modal asing di Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga resmi para tenaga kerja di Indonesia juga memberitahukan secara jelas tentang informasi terkait kebijakan dan aturan bagi para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia serta tantangan dan kendala yang dihadapi dalam menghadapi gejolak tenaga kerja asing di Indonesia. Serta informasi terkait kebijakan dan prosedur dan layanan bagi usaha jasa konstruksi asing baik melalui  Joint Operational (JO) maupun Joint Venture (JV) melalui Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Dengan partisipasi dan dukungan dari berbagai instansi terkait, Buku ini diharapkan mampu menjadi acuan serta memberikan kemudahan para investor baik asing maupun domestik yang tertarik untuk dalam investasi bidang infrastruktur. Dengan demikian, nilai investasi infrastruktur di Indonesia akan bertambah dan efektifitas serta efisiensi pembangunan infrastruktur akan meningkat. (dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!