Direktur Jendaral Bina Konstruksi Abdul Muis membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Perkumpulan Jasa Konsultan Indonesia (PERKONINDO) Tahun 2024 pada Minggu (14/7) di Bandung, Jawa Barat. Dalam sambutannya Abdul Muis menyampaikan bahwa sektor jasa konsultansi konstruksi memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan, keamanan, dan kualitas dari tiap infrastruktur yang dibangun. Untuk itu, pada tahun 2024 ini Pemerintah menetapkan anggaran infrastruktur nasional sebesar Rp423,4 triliun atau 12,73% dari Rp3.325,1 triliun total anggaran belanja negara. Dari anggaran infrastruktur nasional tersebut, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp149,71 triliun atau 35,3%.
Pada praktiknya terdapat beberapa isu permasalahan yang perlu dicermati terkait pelaksanaan jasa konsultansi, antara lain dalam proses pengadaan barang dan jasa masih ditemukan adanya pelanggaran, terutama pada saat penyampaian penawaran jasa konsultansi, seperti penyampaian pengalaman yang tidak sesuai, dan penggunaan data Tenaga Ahli tanpa persetujuan/izin yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan kontrak, seringkali ditemui permasalahan terkait mobilisasi Tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan kontrak, pergantian personil di lapangan terus menerus serta penerapan remunerasi Tenaga Ahli belum optimal.
Dari sisi kompetensi Tenaga Ahli, kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang tidak sesuai, terdapat SKK yang sudah habis masa berlakunya serta kompetensi TA di lapangan juga masih menjadi permasalahan. Selain itu, bisa jadi pembinaan TA oleh asosiasi (Badan Usaha dan Profesi) terhadap anggotanya belum optimal. Hal ini terkait bagaimana pengembangan usaha berkelanjutan (PUB) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Tidak kalah pentingnya, Profesionalisme Jasa Konsultansi juga masih menjadi pertanyaan. Permasalahan kode etik serta tanggungjawab yang dimiliki jika terjadi permasalahan terhadap paket pekerjaan konstruksinya juga masih sering menjadi permasalahan di lapangan
Isu-isu dan kendala ini dapat dicegah dengan penyelenggaraan usaha jasa konsultansi konstruksi meliputi kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau manajemen penyelenggaraan konstruksi. Dalam Undang-Undang juga telah diamanatkan lingkup pekerjaan yang minimal harus dilaksanakan oleh jasa konsultan dalam memberikan layanan usaha yang dimaksud. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya standar keteknikan dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4), syarat keteknikan, serta administrasi kontrak dalam penyelenggaraan konstruksi bekelanjutan. (*Dav)