Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Dalam rangka meningkatkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, Kementerian PUPR melakukan kegiatan sertifikasi serentak di 7 kota di Indonesia dengan jumlah 9.700 orang tenaga kerja konstruksi
Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Dalam rangka meningkatkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, Kementerian PUPR melakukan kegiatan sertifikasi serentak di 7 kota di Indonesia dengan jumlah 9.700 orang tenaga kerja konstruksi.
Kegiatan ini dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017. Kota-kota lainnya yang juga menyelenggarakan sertifikasi yakni Banda Aceh, Palembang, Makasar, Surabaya, Banjarmasin, dan Jayapura
Para pekerja yang menjadi peserta terdiri dari tenaga terampil (tukang, mandor, pelaksana, drafter, surveyor, operator), tenaga pengawas, tenaga ahli bidang K3, administrasi kontrak, manajemen proyek, dan manajemen konstruksi. Tenaga kerja tersebut termasuk yang sedang bekerja pada proyek renovasi Gelora Bung Karno dan pembangunan venue olahraga Jakabaring untuk mendukung Asian Games ke-18 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang pada bulan Oktober 2018.
Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mendapatkan manfaat diantaranya jaminan kejelasan besaran imbalan/gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan memberikan perlindungan hukum pada profesi. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya agar para pekerja tidak lantas puas setelah mendapatkan sertifikat.
“Jangan berhenti pada selembar sertifikat, saya minta mutunya, kualitasnya, standar-standarnya betul-betul kita jaga bersama dan juga beradaptasi pada perkembangan teknologi.” Tegas Presiden.
Peran tenaga kerja konstruksi sangat penting dalam mendukung program prioritas nasional untuk membangun infrastruktur yang tepat waktu dan berkualitas guna mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan. Sektor konstruksi di Indonesia sendiri diperkirakan bernilai Rp 446 triliun atau menyumbang sekitar 14,3% dari PDB Indonesia. Setidaknya dari setiap Rp 1 Triliun pembangunan infrastruktur dibutuhkan ± 14.000 tenaga kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga saat ini baru ± 702.279 orang, dari total sebanyak 7,7 juta tenaga kerja konstruksi.
Untuk menambah jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat, Kementerian PUPR memiliki program percepatan sertifikasi dengan mengembangkan beberapa metode. Untuk tenaga kerja tingkat ahli menggunakan metode distance learning atau belajar jarak jauh berbasis teknologi informasi. Tenaga kerja yang akan melakukan uji dapat mengakses melalui https://sibima.pu.go.id. Sedangkan untuk tenaga terampil dapat menggunakan metode pengamatan langsung di lapangan (on site project), pelatihan mandiri dan menggunakan fasilitas mobile trainning unit (MTU).
Pada metode on site project, tenaga kerja akan disertifikasi langsung di lokasi kerjanya. Untuk pelatihan mandiri, memanfaatkan tenaga mandor untuk melakukan pengujian kepada tenaga kerjanya. Sebelum melakukan uji, mandor harus mendapatkan sertifikasi kompetensi dan instruktur mandiri. Sedangkan mobile trainning unit adalah sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan bahan-bahan uji (alat tukang,plumbing, elektrikal, kayu) dan dapat dimobilisasi hingga ke pelosok wilayah Indonesia.
Selain itu Kementerian PUPR juga bekerjasama dengan lembaga pendidikan melalui program link and match. Melalui program ini para siswa mendapat materi melalui kurikulum yang sudah berbasis industri. Tujuannya adalah siswa saat lulus, akan mendapatkan dua ijasah, yakni ijasah akademis dan sertifikat kompetensi. Sedangkan pada tingkatan perguruan tinggi, saat ini tengah dalam pembahasan penyusunan pedoman link and match dan penyesuaian kurikulum terkait. Diharapkan, melalui program ini, backlog tenaga kerja tersertifikasi dapat diminimalisir dan tersedia sesuai dengan kebutuhan industri serta siap kerja.
Bersamaan dengan kegiatan sertifikasi, juga akan dilaksanakan kesepakatan kerja sama peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi antara Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan 27 (dua puluh tujuh) badan usaha jasa konstruksi dan 21 (dua puluh satu) perguruan tinggi. (*)