Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib membuka Seminar Sehari “Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Konstruksi “ dan Penandatanganan MoU LPJK Provinsi dengan 17 Perguruan Tinggi, Rabu, (24/05) di Depok Jawa Barat. Seminar ini dalam rangka mendorong pelaksanaan amanat UUJK No.2 Tahun 2017, dimana seluruh tenaga kerja jasa Konstruksi Nasional harus bersertifikat.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib membuka Seminar Sehari “Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Konstruksi “ dan Penandatanganan MoU LPJK Provinsi dengan 17 Perguruan Tinggi, Rabu, (24/05) di Depok Jawa Barat. Seminar ini dalam rangka mendorong pelaksanaan amanat UUJK No.2 Tahun 2017, dimana seluruh tenaga kerja jasa Konstruksi Nasional harus bersertifikat.
Dirjen Bina Konstruksi mengatakan bahwasanya dalam membangun Infrastruktur yang sedang gencar dijalankan di Indonesia saat ini harus didukung oleh kesiapan berbagai pendukung jasa konstruksi nasional, salah satunya adalah dukungan tenaga kerja konstruksi yang kompeten, bersertifikat. Untuk menjawab semua persoalan tersebut perlu di dukung oleh seluruh pihak terkait, seperti perguruan tinggi sebagai pabrik pencetak tenaga-tenaga ahli berkompeten.
“Mengisi kebutuhan SDM bersertifikat, Pemerintah mendorong kerjasama Kementerian PUPR dengan Universitas, sebagaimana telah dilakukan dengan Politeknik dan SMK. Hal ini sesuai arahan Presiden RI, dimana kita harus saling mendukung karena tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah sendiri”,ujar Yusid.
Untuk itulah menurut Dirjen Bina Konstruksi ada poin-poin yang perlu ditambahkan untuk diperhatikan Universitas dan LPJKP agar bersama-sama dengan pemerintah antara lain ; pemahaman dan perkuatan atas arbitrase, Pemahaman mengenai hukum kontrak konstruksi, peluang investasi jasa konstruksi dan pengembangan diklat. “Saya sangat mengapresiasi upaya LPJKP DKI Jakarta dalam membangun sinergi dengan 17 Universitas sebagai jawaban dalam dalam mengembangkan Litbang bidang jasakonstruksi” ungkap Yusid.
Saat ini diinformasikan bahwa Ditjen Bina Konstruksi sedang menyusun sejumlah aturan pelaksana UU Jasa Konstruksi. Diantaranya adalah harmonisasi antara UU No.30 tentang ESDM dan UU No.2/2017, yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Usaha Jasa Konstruksi. Beberapa usulan yang masuk seperti menggunakan SBU Jaskon dalam subkon pekerjaan konstruksi. Bahwa dalam setiap pembangunan prasarana ESDM maka ada kegiatan konstruksi, sehingga setiap Badan Usaha yang terlibat dalam pekerjaan tersebut bertugas sesuai dengan beban kerjanya atau spesialis. (Har/Tw)