BILLING RATE JADI KUNCI SUKSESNYA SERTIFIKASI TENAGA KERJA

Melaksanakan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi “Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi”, Kamis (18/5) yang bertempat di Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin bersama seluruh kepala satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan se Sulawesi, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Dirjen Bina Konstruksi, serta seluruh Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) se Sulawesi.

Melaksanakan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi “Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi”, Kamis (18/5) yang bertempat di Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin bersama seluruh kepala satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan se Sulawesi, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Dirjen Bina Konstruksi, serta seluruh Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) se Sulawesi.

Rapat koordinasi ini menjadi tindak lanjut dari adanya surat edaran Dirjen Penyediaan Perumahan kepada semua Kepala Satuan Kerja SNVT Penyedia Perumahan agar Melaksanakan amanat Undang-undang no.2 Tahun 2017, terutama pada pasal kewajiban setiap tenaga kerja  konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi, dalam hal ini untuk pekerjaan Penyediaan Perumahan.

Dijelaskan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan bahwa sebenarnya di UU No. 1 tahun 2011 untuk bidang perumahan telah diamanatkan pasal kewajiban untuk memiliki sertifikat. “Sehingga saya harapkan agar seluruh satker dan PPK dimana saja baik di Jalan, Bangunan dan sebagainya harus memprogramkan sertifikasi. Tidak hanya karena untuk jaminan kualitas pekerjaan konstruksi, tapi juga untuk menaikkan billing rate yang akan menguntungkan pekerja konstruksi”, ujar Syarif.

Terkait sertifikasi, perlu juga adanya perhatian khusus kepada siapa yang mengeluarkan sertifikat harus yang mendapatkan legitimasi dari pemerintah Republik Indonesia. Khusus untuk di perumahan, yang mengeluarkan sertifikat ini adalah REI sebagai bagian sertifikasi internal saja. Harapannya kedepan seluruh tenaga kerja konstruksi, baik tukang, kepala tukang, mandor agar mendapat billing rate yang sesuai harus bersertifikat kompetensi yang diakui terlebih dahulu.

“Jadi kuncinya jika tidak ada perbedaan biling rate antara bersertifikat dan tidak bersertifikat maka tidak akan ada yang tertarik dan tidak akan pernah ada yang menginginkan sertifikasi ini. Billing rate inilah yang jadi kunci suksesnya program sertifikasi”, ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan.

Selain itu perlu adanya sanksi terhadap tenaga kerja yang bersertifikat tetapi hasil kerjanya jelek dan tidak sesuai harapan baik itu terhadap mutu pekerjaannya maupun terhadap waktu yang dibutuhkan. Jadi perlu adanya kontrol terhadap pelaksanaan konstruksi di lapangan yang seharusnya ini menjadi pekerjaan dari Balai Jasa Konstruksi.

Harapan saya kepada kepala Satker di lingkup penyediaan perumahan perlu adanya kesepakatan untuk mendukung terhadap implementasi UU Jasa Konstruksi baik itu terhadap tenaga kerja, material dan peralatan yang digunakan di proyek-proyek perumahan. Dalam pelaksanaan sertifikasi ini juga diharapkan tenaga tukang diajarkan untuk mampu memberikan penilaian terhadap kualitas material.

Sementara itu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Dudi Suryo Bintoro menjelaskan bahwa yaitu bahwa  UU No. 2 Tahun 2017 ini sangat jelas menekankan pentingnya sertifikasi. Bahkan Di Undang – Undang Jasa Konstruksi  ini juga menegaskan bahwa kontrak kerja konstruksi wajib menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat. “Jadi jika tidak bersertifikat tidak boleh bekerja di sektor konstruksi”, ujar Dudi.

Menurut Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Faisal Lukman, Pentingnya pelaksanaan sertifikasi memerlukan kerjasama seluruh stake holder terkait pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.  Untuk itulah Rapat koordinasi ini dilaksanakan, sehingga memungkinkan pertemuan antara pengguna jasa yakni Satker bidang Perumahan Rakyat se-Sulawesi dengan LPJK Provinsi se-Sulawesi untuk membahas percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi dan sekitarnya. (budi/affandi/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!