Koordinasi dan Penguatan Fungsi, Tim P3DN PUPR Laksanakan Kick Off Meeting Tim P3DN Kementerian PUPR Tahun 2023

Jakarta, DJBK – Telah dilaksanakan Kick Off Meeting Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan amanat Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022 tentang Tim P3DN Kementerian PUPR Tahun 2022-2024 serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud selaku Ketua Tim Pelaksana P3DN Kementerian PUPR dalam sambutannya menyampaikan target pertama dan utama kita sebagai Tim P3DN ini pada prinsipnya adalah memastikan belanja APBN Kementerian PUPR sebesar-besarnya digunakan untuk pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dan UMKM. Belanja produk impor dilarang keras selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi produk dalam negeri atau produk yang diproduksi dalam negeri. Hal ini telah menjadi perintah Bapak Presiden dan Bapak Menteri kita. Selain Bapak Menteri telah memerintahkan pengawasan, sebagaimana instruksi Bapak Presiden bahwa penggunaan PDN menjadi OBRIK (objek periksa) oleh APIP/Itjen, bahwa pengendalian/ pembatasan belanja impor pada tahun 2023 dan 2024 adalah maksimal 5%.

“Di sini saya sampaikan juga bahwa penggunaan produk dalam negeri akan menjadi bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi instansi pemerintah, dimana hal tersebut diharapkan akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.” ujar Nicodemus dalam sambutannya.

Seperti yang diketahui, pada Tahun 2023 ini komitmen belanja PDN Kementerian PUPR naik menjadi Rp 118,94 triliun atau 95% dari pagu anggaran Tahun 2023 yang disetujui DPR RI dan komitmen ini telah disampaikan melalui surat Ketua Tim Pengarah P3DN Nomor PR.02.01-Dk/885 tanggal 30 September 2022 kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). Menyikapi komitmen terhadap pembelian produk dalam negeri yang telah ditetapkan pada TA 2023 tersebut, maka diminta dukungan seluruh Tim P3DN Kementerian PUPR dan jajaran satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya. Semua pengadaan barang impor atau TKA harus diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan tentang Kebijakan dan Arahan Gernas BBI dan BBWI TA 2023 dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Konsepsi Perubahan Kedua atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang PBJ dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penerapan Sanksi TKDN yang dipaparkan perwakilan Kementerian Perindustrian, dan pemaparan dari BPKP terkait Kebijakan dan Arahan Pengawasan Implementasi Kebijakan P3DN TA 2023.

“Selanjutnya, mari kita rapatkan barisan dengan harapan agar kita semua bergotong royong memiliki concern dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung implementasi kebijakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di Kementerian PUPR.” tutup Nicodemus Daud. (El/dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!