BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah Buktikan Penuhi Standar SMAP, Hari Ini Terima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

P2JK Wilayah Sulawesi Tengah Buktikan Penuhi Standar SMAP, Hari Ini Terima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Palu, 05 Desember 2022 – Setelah dinyatakan memenuhi standar ISO 37001:2016 SMAP oleh Lembaga Sertifikasi Independen, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah menerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Adapun BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah merupakan penerima sertifikat yang kelima dari 14 Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menjadi Pilot Project Batch II penerapan SMAP pada awal tahun 2022.

Tahap audit sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP di 14 Balai/UPT sudah dilaksanakan pada bulan September s/d Oktober 2022 dan penyerahan sertifikat untuk Balai/UPT akan dilangsungkan selama bulan November – Desember 2022. Perjalanan SMAP di Kementerian PUPR dimulai sejak bulan Agustus Tahun 2020 dengan terpilihnya 8 (delapan) Balai/UPT sebagai Pilot Project Batch I di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan telah berhasil tersertifikasi ISO 37001:2016 SMAP di akhir tahun 2021. Keberhasilan 8 (delapan) Balai/UPT Pilot Project Batch I dalam menerapkan SMAP dilanjutkan dengan Penetapan 14 (empat belas) Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai Pilot Project Batch II pada awal tahun 2022 yang terdiri dari BP2JK Wilayah Aceh, BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, BP2JK Wilayah Riau, BP2JK Wilayah Jambi, BP2JK Wilayah Banten, BP2JK Wilayah Kalimantan Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Utara, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah, BP2JK Wilayah Papua, BJKW I Banda Aceh, BJKW II Palembang, BJKW III Jakarta, BJKW IV Surabaya dan BJKW VI Makassar.

Dewi Chomistriana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyampaikan bahwa tujuan akhir dari penerapan SMAP ini bukan hanya mendapatkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP saja melainkan lebih dari itu bagaimana budaya kerja anti suap dan anti korupsi ini dilaksanakan di Balai/UPT. Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa Balai/UPT yang menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP diharuskan untuk menerapkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu Balai/UPT dalam menyusun, menerapkan, mencegah, mendeteksi, dan mengidentifikasi risiko penyuapan secara terstruktur dan sistematis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR.

Perlu diingat dalam penerapan SMAP ini, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah bahwa penerapan nilai-nilai SMAP ini tidak hanya di BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah saja selaku pelaksana SMAP, namun juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan/stakeholder yang terkait dengan BP2JK sebagai unit pelaksana pemilihan di Kementerian PUPR,” ungkap Dewi dalam sambutannya.

Acara terdiri dari dua rangkaian kegiatan, yaitu penyerahan simbolis Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP yang diserahkan secara langsung oleh Dewi Chomistriana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kepada Kepala BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, Ronny Adriandi yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan. Sosialisasi yang ada mendatangkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidangnya guna semakin memantapkan pemahaman akan pentingnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan di suatu instansi. *(An)

SEBARKAN ARTIKEL INI!