Riau, 24 November 2022 – Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diberikan kepada BP2JK Wilayah Riau setelah dinyatakan memenuhi standar ISO 37001:2016 oleh Lembaga Sertifikasi Independen. Penerapan SMAP merupakan bentuk komitmen dan implementasi budaya kerja anti suap dan anti korupsi sebagai bagian dari I-Prove PUPR dan komitmen anti KKN PUPR.
Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi yang tertuang dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2020 dan Nomor 01/MD/M/2021 Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR dan juga sebagai wujud dukungan terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Pada Tahun 2021, 8 Balai/UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi tersertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, dengan semangat serta keberhasilan tersebut DJBK melanjutkan proyek SMAP dengan Penetapan 14 (empat belas) Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Sebagai Pilot Project Batch II pada awal tahun 2022. BP2JK Wilayah Riau menjadi Balai/UPT Penerima Sertifikat ISO 37001:2016 keempat pada hari ini, 24 November 2022 setelah BP2JK Wilayah Banten (15/11), BP2JK Wilayah Papua (17/11) dan BP2JK Wilayah Jambi (22/11).
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Nicodemus Daud, mewakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi dalam memberikan sambutan dan pembukaan simbolis pada acara ini. Nicodemus Daud dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini diharuskan untuk menerapkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu Balai/UPT dalam menyusun, menerapkan, mencegah, mendeteksi, dan mengidentifikasi risiko penyuapan secara terstruktur dan sistematis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR. Lebih dalam, Nicodemus turut mengingatkan para Penyedia Jasa dalam hal ini Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) akan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yang diundangkan 1 Agustus 2022 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tanggal 21 September 2022.
“Penerapan SMAP pada BUJK ini sejalan dengan arahan Menteri PUPR perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. Diharapkan dengan penerapan SMAP dapat Meningkatkan Kredibilitas Badan Usaha, memitigasi Risiko ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi’, dan menjaga Keberlangsungan Badan Usaha serta mewujudkan Pembangunan Konstruksi yang Berkualitas dan Berkelanjutan,” ungkap Nicodemus dalam sambutannya.
Usai Penyerahan Simbolis Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilakukan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan yang mendatangkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidangnya. Dalam acara ini turut hadir Asisten PidSus Kejaksaan Tinggi Riau, Kasubdit Tipikor POLDA Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, Kepala Balai Prasarana Permukiman Riau, Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera III, Kepala SATGAS Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Perwakilan dari Semen Padang, Para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, dan PPK Kementerian PUPR di Wilayah Kerja BP2JK Wilayah Jambi. *(An)