Serang, 15 November 2022 – BP2JK Wilayah Banten menerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) setelah dinyatakan memenuhi standar ISO 37001:2016 SMAP oleh Lembaga Sertifikasi Independen. Adapun BP2JK Wilayah Banten merupakan satu dari 14 Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menjadi Pilot Project Batch II penerapan SMAP pada awal tahun 2022.
Perjalanan SMAP di Kementerian PUPR dimulai sejak bulan Agustus Tahun 2020 dengan terpilihnya 8 (delapan) Balai/UPT sebagai Pilot Project Batch I di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan telah berhasil tersertifikasi ISO 37001:2016 SMAP di akhir tahun 2021. Keberhasilan 8 (delapan) Balai/UPT Pilot Project Batch I dalam menerapkan SMAP dilanjutkan dengan Penetapan 14 (empat belas) Balai/UPT Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebagai Pilot Project Batch II pada awal tahun 2022. Adapun 14 Balai/UPT tersebut terdiri dari 9 BP2JK Wilayah dan 5 BJKW yaitu BP2JK Wilayah Aceh, BP2JK Wilayah Kepulauan Riau, BP2JK Wilayah Riau, BP2JK Wilayah Jambi, BP2JK Wilayah Banten, BP2JK Wilayah Kalimantan Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Utara, BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah, BP2JK Wilayah Papua, BJKW I Banda Aceh, BJKW II Palembang, BJKW III Jakarta, BJKW IV Surabaya dan BJKW VI Makassar.
Yudha Mediawan selaku Direktur Jenderal Bina Konstruksi menyampaikan bahwa Balai/UPT yang menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini diharuskan untuk menerapkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu Balai/UPT dalam menyusun, menerapkan, mencegah, mendeteksi, dan mengidentifikasi risiko penyuapan secara terstruktur dan sistematis dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR. Yudha turut mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penerapan SMAP ini bukan hanya diperolehnya Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, namun lebih dari itu yaitu bagaimana kita menerapkan budaya kerja anti suap dan anti korupsi sebagai bagian dari I-Prove PUPR dan komitmen anti KKN PUPR.
“Tersertifikasinya Balai/UPT ini akan sia-sia apabila tidak ditindaklanjuti dengan pembangunan ekosistem anti penyuapan di lingkungan BP2JK Wilayah Banten. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder BP2JK Wilayah Banten yang turut hadir dan ikut berkomitmen membangun ekosistem anti suap dalam mewujudkan infrastruktur PUPR yang handal dan berdaya saing,” ungkap Yudha dalam sambutannya.
Acara penyerahan sertifikat ini dilanjutkan dengan sosialisasi Membangun Ekosistem Anti Penyuapan yang mendatangkan pembicara – pembicara yang kompeten di bidangnya. Turut hadir Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten; Kanit Subdit 3 Kepolisian Daerah Provinsi Banten; Direktur Antikorupsi Badan Usaha, KPK (secara daring); Bapak/ Ibu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten; Bapak/ Ibu Kepala Balai/ Satuan Kerja dan PPK Kementerian PUPR di Wilayah Kerja Provinsi Banten Bapak/Ibu Kepala/ Ketua; Bapak/ Ibu Para Ketua/ Pimpinan Asosiasi Badan Usaha, Profesi, dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi dan Para Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) di Provinsi Banten; Bapak/Ibu Praktisi SNI ISO 37001:2016 SMAP. *(An)