Sebagai upaya pencegahan penyimpangan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR, Menteri PUPR telah mencanangkan Kebijakan 9 (Sembilan) strategi Implementasi Kebijakan 9 (sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.
“Salah satu strategi kebijakan tersebut adalah Balai/UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk pengendalian intern. Dengan demikian diharapkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) sebagai garda terdepan proses pengadaan barang/jasa, mampu bekerja maksimal untuk mensukseskan program pembangunan Infrastruktur”, demikian disampaikan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi yang diwakili oleh Kasubdit Kepatuhan Intern Yanuar Tri Kurniawan pada acara Workshop Penyiapan Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP, Rabu (26/10) di Bandung.
Selain itu, penerapan SMAP dipercaya mampu mencegah penyimpangan proses pemilihan, baik dari pihak internal maupun eksternal Kementerian PUPR. Hingga saat ini telah diterapkan SNI ISO 37001 SMAP di 17 BP2JK Wilayah dan di 5 Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW), dan selanjutnya penerapan SMAP ini akan dilaksanakan di seluruh BP2JK dan di BJKW. Dimana BJKW sebagai ujung tombak pembinaan SDM konstruksi, juga diharapkan menerapkan SMAP agar dapat melakukan pengendalian intern yang baik, khususnya pada layanan publik jasa konstruksi terkait sertifikasi.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan serangkaian tindakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia yaitu SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerapkan Sistem ini sejak Tahun 2020. Dimana pada tahun 2021 telah tersertifikasi sebanyak 8 Balai yaitu : BP2JK Wilayah Sumatera Utara, BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, BP2JK Wilayah DKI Jakarta, BP2JK Wilayah Jawa Barat, BP2JK Wilayah Jawa Tengah, BP2JK Wilayah Jawa Timur, BP2JK Wilayah Sulawesi Selatan, dan BP2JK Wilayah Bali.
“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan awareness personel Balai/UPT yang belum melaksanakan penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di lingkungan Ditjen Bina Konstruksi”, ungkap Yanuar.
Peserta workshop ini merupakan perwakilan dari 19 (sembilan belas) Balai/UPT yang belum melaksanakan penerapan SMAP (Non-pilot Project) yang terdiri dari:BP2JK Wilayah Sumatera Barat, BP2JK Wilayah Bangka Belitung, BP2JK Wilayah Bengkulu, BP2JK Wilayah Lampung, BP2JK Wilayah Kalimantan Barat, BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah, BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan, BP2JK Wilayah Kalimantan Utara, BP2JK Wilayah DI Yogyakarta, BP2JK Wilayah NTB, BP2JK Wilayah NTT, BP2JK Wilayah Sulawesi Barat, BP2JK Wilayah Sulawesi Tenggara, BP2JK Wilayah Gorontalo, BP2JK WilayahMaluku, BP2JK Wilayah Maluku Utara, BP2JK Wilayah Papua Barat, BJKW V Banjarmasin; dan BJKW VII Jayapura.
Workshop Penyiapan Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) gelombang, yaitu Gelombang I diselenggarakan di Bandung pada tanggal 26-28 Oktober 2022, sedangkan Gelombang II diselenggarakan di Bandung pada tanggal 9-11 November 2022.*(tw)