Tingkatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR mengadakan Workshop Pengaturan Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi

Tingkatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR mengadakan Workshop Pengaturan Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas sistem pengadaan jasa konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR mengadakan Workshop Pengaturan dan Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi pada Kamis – Jumat (13-14/10) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan wujud nyata Pemerintah dalam mengantisipasi permasalah-permasalahan bidang pengadaan jasa konstruksi.

“Seluruh pihak/stakeholder yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa harus memahami betul peraturan dan sistem pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Seperti diketahui bersama, dalam pelaksanaannya setiap tahapan membutuhkan kecepatan, akurasi hasil, dan efisiensi proses. Untuk itu, memanfaatkan digitalisasi merupakan salah satu solusi dalam melaksanakan proses pengadaan jasa konstruksi.” Ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan

Lebih lanjut Yudha mengatakan Pengadaan barang/jasa melalui digitalisasi ini juga harus dapat merealisasikan tujuan pengadaan barang/jasa, termasuk peningkatan value for money. Secara bertahap Kementerian PUPR telah melakukan transformasi digital dalam proses pengadaan barang/jasa dengan membangun beberapa sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR telah menerbitkan diantaranya SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) berisi data/informasi pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Tenaga Ahli; SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) berisi data/informasi registrasi dan supply demand material dan peralatan konstruksi utama; SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) berisi data/informasi registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, Asosiasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU); SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi) berisi data/informasi harga satuan dasar HPS dan perhitungan HPS; SIPBJ (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa) berisi data/informasi pelaksanaan tender/seleksi, termasuk data tenaga kerja konstruksi dan peralatan yang digunakan oleh penyedia yang berkotrak; dan SIKOMPAK (Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak) berisi data/informasi penyusunan kontrak dan pengendalian pelaksanaan 6 kontrak, termasuk di dalamnya bagaimana melakukan penanganan kontrak kritis.

Aplikasi-aplikasi tersebut tentu menjadi wujud nyata dalam upaya mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa. Dimana, Kementerian PUPR mendapat kepercayaan untuk mengelola anggaran kurang lebih Rp118 Triliun, dimana 65,8% dari anggaran tersebut atau sekitar Rp77,7 Triliun diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara kontraktual atau melalui mekanisme pemilihan penyedia.

Sedangkan untuk tahun 2023, rencana anggaran Kementerian PUPR dialokasikan sebesar Rp120 Triliun atau mengalami peningkatan sebesar 1,67% dari tahun sebelumnya. Peningkatan anggaran tersebut, khususnya untuk kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual, harus diimbangi dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik dan berkualitas.

Peran serta masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pengadaan menjadi kredibel dan terpercaya juga sangat penting. Untuk itu, diharapkan baik penyedia, PPK, PA/KPA, dan Pokja Pemilihan dapat memahami dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses pelaksanaan lebih cepat dan transparan.(dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!