Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah. Selain diharapkan mendorong pemulihan ekonomi bangsa pasca pandemi, infrastruktur juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor lain. Bahkan dalam berbagai kesempatan, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan betapa pentingnya infrastruktur bagi kemajuan suatu bangsa. Sebab dengan adanya infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandar udara, dan seterusnya akan mampu meningkatkan konektifitas dan menurunkan biaya logistik sehingga produk-produk lokal bisa bersaing dengan produk impor.
Prioritas Pemerintah pada sektor konstruksi dapat dilihat pada alokasi anggaran Kementerian PUPR TA 2022 sebesar Rp. 100,59 triliun yang difokuskan antara lain pada: Penyelesaian Program Strategis Nasional (bendungan, irigasi, jalan, dan seterusnya) serta pembangunan infrastruktur kerakyatan, rehab – rekon bencana, dan lain-lain ; Pelaksanaan Tugas Khusus Pemerintah kepada PUPR seperti penyelenggaraan G20 di Bali, Moto GP di Mandalika dan ASEAN 2 Water Summit; serta yang cukup strategis adalah pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini sebagian telah dimulai kegiatan fisiknya dan sebagian sedang berlangsung proses pengadaannya, dengan prioritas pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP).
“Melihat urgensi target pembangunan infrastruktur, terutama terkait pembangunan infrastruktur IKN, tentunya membutuhkan kesiapan seluruh aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, mulai dari aspek pemilihan, pelaksanaaan kontrak, dan penerapan keselamatan konstruksi. Sebab penyelenggaraan jasa konstruksi yang handal dan professional akan menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan infrastruktur” demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat membuka Workshop Produk Pengaturan terkait Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (4/7) di Samarinda.
Untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi pada Tahun 2022 ini telah menerbitkan beberapa aturan dan pedoman khusus, yaitu: Pertama, SE Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Pendapat Kontrak Kerja Konstruksi yang Bersifat Kompleks dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, yang diharapkan dapat menjamin kualitas pelaksanaan dan pengendalian kontrak konstruksi; Kedua, Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, yang dimaksudkan sebagai pengakuan dan penghargaan atas keahlian yang diberikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja tenaga ahli.
Ketiga, SE Menteri PUPR No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan pedoman pelaksanaan SMKK yang dibuat lebih detail dan aplikatif sehingga dapat menjamin pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pedoman ini tetap dapat dikembangkan dan disesuaikan kembali dengan kebutuhan di lapangan, terutama dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur IKN yang kompleks dan dinamis. Keempat, SE Menteri PUPR No. 04 Tahun 2022 Tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Di Kementerian PUPR. Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen dan tindak lanjut dari diterbitkannya Inpres RI No.2 Tahun 2012, yang memberikan amanat kepada Kementerian PUPR untuk meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, dan Swasta.
“Berbagai pengaturan tersebut tidak akan bisa diimplementasikan jika tidak ada pemberdayaan kepada para stakeholder jasa konstruksi. Oleh karena itu, Workshop ini dilaksanakan untuk menginformasikan dan me-levelling para stakeholder jasa konstruksi terkait pengaturan yang baru diterbitkan. Sehingga diharapkan di masa mendatang tidak akan ada lagi perbedaan persepsi dalam memahami muatan dari SE dan Keputusan Menteri PUPR terkait tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, khususnya dalam pelaksanaan Pembangunan IKN”, ujar Dirjen Bina Konstruksi.*