Sebagaimana diketahui, kontrak merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa, sebab kontrak menentukan lancar tidaknya sebuah pekerjaan proyek konstruksi.
“Dengan adanya upaya penyusunan pedoman Hukum Kontrak Konstruksi, diharapkan bisa meminimalisir perselisihan di bidang jasa konstruksi yang ada selama ini”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, dalam acara Workshop Kontrak Konstruksi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, Selasa (13/12) di Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, kontrak merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa, sebab kontrak menentukan lancar tidaknya sebuah pekerjaan proyek konstruksi.
“Dengan adanya upaya penyusunan pedoman Hukum Kontrak Konstruksi, diharapkan bisa meminimalisir perselisihan di bidang jasa konstruksi yang ada selama ini”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai, dalam acara Workshop Kontrak Konstruksi Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia, Selasa (13/12) di Yogyakarta.
Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi juga menambahkan bahwa pentingnya pedoman bagi pengguna kontrak untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat jasa konstruksi, selain itu diperlukan pihak yang dapat memahami kontrak untuk bisa menjadi penengah dalam meminimalisir dan menyelesaikan sengketa jasa konstruksi.
Umumnya terdapat tiga faktor atau penyebab permasalahan hukum dalam pelaksanaan kontrak yaitu aspek teknis, aspek waktu, dan aspek biaya.
Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak juga, menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak seperti cara pembayaran dan kemungkinan perubahan kontrak. Kesalahan tersebut dapat berakibat timbulnya sengketa dan dapat juga menimbulkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Pada diskusi hari kedua workshop, didapatkan kesimpulan bahwa perlu dikembangkan ilmu kontrak konstruksi lebih dalam. Pengembangan ilmu kontrak konstruksi dengan cara pembuatan pedoman yang lebih baik dan lebih mengakomodir aspek hukum bidang konstruksi, dibandingkan sisi ke-teknis-an nya. Dengan demikian pelaku sektor konstruksi akan lebih memahami aspek hukum, dan mampu terhindar dari masalah di kemudian hari.
Narasumber pada diskusi hari kedua ini antara lain : Pakar hukum kontrak konstruksi Sarwono Hardjomudjadi, Praktisi Hukum Firman Wijaya, Direktur School of Quantity Surveyor Ellyyanti, dan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Agus Riyanto.
Firman Wijaya mengatakan perlunya sudut pandang psikologis dalam pelaksanaan kontrak agar hubungan antar pihak tetap terjaga. Sedangkan Sarwono Hardjomuljadi menyampaikan bahwa pelaku konstruksi harus memperhatikan penggunaan kata-kata dalam kontrak, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah ada Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) yang mempunyai program edukasi bagi para anggotanya, yang dapat meningkatkan kompetensi di bidang kontrak konstruksi. Di masa mendatang, keberadaan HAKKI diharapkan dapat mengurangi permasalahan kontrak konstruksi di Indonesia. Hadir pula dalam kesempatan ini perwakilan DPD HAKKI Provinsi Jawa Timur. (tw/tb)