Dirjen Bina Konstruksi Menetapkan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi

Dirjen Bina Konstruksi Menetapkan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi. Penetapan Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi. Surat Keputusan ini juga merupakan salah satu langkah awal dalam penyusunan peta okupasi di sektor jasa konstruksi mengingat Surat Keputusan ini telah memetakan jabatan kerja di sektor konstruksi baik jabatan kerja eksisting maupun jabatan kerja baru yang sangat dibutuhkan di sektor jasa konstruksi.

“Surat Keputusan ini menetapkan 6 (enam) hal pokok yaitu, penetapan jabatan kerja baru, penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi, penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi, penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR, dan kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi. Konversi atas jabatan kerja eksisting dilakukan berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.” Ungkap Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedy Natrifahrizal

Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedy Natrifahrizal menambahkan dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi ASN melalui sertifikasi kompetensi kerja, Surat Keputusan ini juga mengakomodir jabatan kerja khusus untuk ASN pada Kualifikasi Ahli diantaranya Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pengawasan Teknis Jalan, Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan, dan Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Dengan adanya potensi pengembangan jabatan kerja di sektor konstruksi termasuk jabatan kerja khusus ASN, dinamisnya suatu jabatan kerja, dan penyusunan baru serta revisi atas Standar Kompetensi Kerja, maka Surat Keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala paling singkat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memastikan relevansi pengaturan ini dengan perkembangan di sektor jasa konstruksi.

Surat Keputusan ini juga mengatur penyesuaian latar belakang pendidikan/program studi pada sejumlah jabatan kerja bidang jasa konstruksi dengan memperhatikan kesesuaian kurikulum pembelajaran bidang konstruksi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih. Penyesuaian latar belakang pendidikan ini juga mengakomodir TKK dengan latar Sarjana Pendidikan teknik bidang Jasa Konstruksi untuk dapat mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang kualifikasi 6 (enam) dan 7 (tujuh). Sedangkan, untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja baik dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya acuan standar kompetensi kerja. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus aktif melakukan penyusunan sertifikasi kompetensi konstruksi melalui kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh masyarakat jasa konstruksi.

“Surat Keputusan ini diharapkan dapat menjembatani perubahan pengaturan dimana sebelumnya hanya terdapat 5 (lima) klasifikasi bidang keilmuan di bidang Jasa Konstruksi menjadi 8 (delapan) klasifikasi yaitu 1) Arsitektur; 2) Sipil; 3) Mekanikal; 4) Tata Lingkungan; 5) Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior; 6) Perencanaan Wilayah Kota; 7) Sains dan Rekayasa Teknik; dan 8) Manajemen Pelaksanaan. Selain itu, dalam Surat Keputusan ini memberikan acuan atas konversi jenjang kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang sebelumnya 6 (enam) jenjang menjadi 9 (sembilan) jenjang sehingga proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP dapat berjalan tanpa terkendala.” Ujar Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedy Natrifahrizal

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya melakukan pembenahan dan penyederhanaan jabatan kerja eksisting di bidang jasa konstruksi. Hal ini menjadi langkah awal, dimana sebelumnya terdapat 188 jabatan kerja pada kualifikasi Analis/Teknisi dan Operator menjadi 122 jabatan kerja. Penyederhanaan ini dilakukan dengan menggabungkan (merging) beberapa jabatan kerja yang memiliki kesamaan atau kemiripan lingkup pekerjaan dan Unit Kompetensi serta kesesuaiannya dengan standar kompetensi kerja. Salah satu contoh penggabungan jabatan kerja eksisting yaitu penggabungan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing dan Pelaksana Plambing/Pekerjaan Plambing menjadi Pelaksana Teknik Plambing. Terdapat juga jabatan kerja baru yang telah dipetakan dalam Surat Keputusan ini untuk mendukung kebutuhan industri konstruksi dengan ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Asesor mengingat belum terdapat Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi eksisting pada jabatan kerja baru dimaksud.

Peraturan ini merupakan upaya dari Kementerian PUPR melakukan penyesuaian atas peraturan jasa konstruksi yang sebelumnya berlaku dan menjalankan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diakomodir dalam Surat Keputusan ini untuk memberikan kemudahan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melakukan sertifikasi bagi tenaga kerja yang berkualitas, terjamin, dan terpercaya.  (tsk & dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!