Kementerian PUPR Dorong Penyedia Untuk Bergabung Dalam Aplikasi Bela Pengadaan

Kementerian PUPR Dorong Penyedia Untuk Bergabung Dalam Aplikasi Bela Pengadaan

Kementerian PUPR terus berupaya untuk melakukan optimalisasi Belanja Kementerian/ Lembaga terutama dalam program Bangga Buatan Indonesia (BBI), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Bela Pengadaan untuk Penyedia Jasa, Rabu (27/04) secara hybrid (luring dan daring).

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace. Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Namun, kendala yang saat ini dirasakan adalah masih sedikitnya penyedia yang bergabung dalam Bela Pengadaan sehingga pejabat pengadaan tidak dapat melakukan belanja langsung dalam aplikasi Bela Pengadaan.

“Saat ini terdapat 24 marketplace yang telah bergabung dalam Bela Pengadaan seperti Bhinneka, BukaPengadaan, Grab, MbizMarket, Digitalimaji dan lainnya yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furniture.” Ujar Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis menyampaikan bahwa Kementerian PUPR telah menganggarkan Pagu Bela Pengadaan sebesar 32 miliar dan baru terealisasi sebesar 12,78% dari total pagu anggaran. Hal inilah yang mendorong pentingnya dilaksanakan sosialisasi Bela Pengadaan agar penyedia dapat segera mendaftarkan diri beserta produk barang/jasanya pada aplikasi Bela Pengadaan sehingga mempermudah pejabat pengadaan khususnya di Kementerian PUPR untuk meningkatkan belanja di aplikasi Bela Pengadaan.

Dijelaskan oleh Tito Sulistyo dari Direktorat Sistem Katalog LKPP bahwa para pedagang yang akan mengikuti toko daring terdapat beberapa syarat seperti surat izin berusaha baik perorangan/badan usaha. Memiliki NPWP,  memiliki kartu identitas dan memiliki rekening tabungan di bank. Sementara untuk tahapan pembukaan komoditas/produk baru yaitu mengusulkan komoditas/produk baru, LKPP melakukan telaah atas usulan atau komoditas produk, penetapan komoditas baru, pengumuman/sosialisasi komoditas/produk baru kepada PPMSE, PPMSE mengajukan pemohonan penambahan komoditas/produk baru, Intergrasi data dari PPMSE dan Toko Daring untuk komoditas produk baru, dan terakhir komoditas produk baru onboard.

“Metode pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia yaitu melalui katalog elektronik dan toko daring. Secara prinsip kedua metode tersebut sama yakni proses belanja barang melalui sistem daring, namun yang membedakan adalah toko daring dikelola oleh LKPP bekerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan pembayaran dapat menggunakan bank transfer, cash, atau kartu kredit pemerintah sementara katalog elektronik dikelola langsung oleh LKPP dan proses pembayarannya melalui SP2D.” Ujar Tito Sulistyo

Bapak Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk meningkatkan jumlah produk hingga satu juta produk dalam katalog elektronik terutama produk dalam negeri, Serta memberikan akses data dan informasi terkait sistem PBJP serta e-kontrak sebagai mekanisme early warning system/pemantauan, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, dan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalisasikan Belanja Kementerian/Lembaga untuk program dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia  (BBI), mendorong pertumbuhan usaha mikro dan usaha kecil, mampu meningkatkan jumlah penyedia Kementerian PUPR, dan membangun transparasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa terutama melalui Aplikasi Bela Pengadaan. (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!