“Untuk membangun infrastruktur tidak hanya dengan uang, tapi bisa juga dengan aset. Sebagai contoh pembangunan jalan perbatasan dapat di bangun oleh swasta, sementara pemerintah dapat menyediakan aset berupa lahan di sekitar rencana jalan yang akan dibangun swasta dan memberikan kesempatan ke swasta untuk mengelola lahan di sekitar jalan yang disyaratkan untuk dibangun”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada Forum Regional Investasi Infrastruktur dengan tema Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur, Senin (21/11) di Medan.
“Untuk membangun infrastruktur tidak hanya dengan uang, tapi bisa juga dengan aset. Sebagai contoh pembangunan jalan perbatasan dapat di bangun oleh swasta, sementara pemerintah dapat menyediakan aset berupa lahan di sekitar rencana jalan yang akan dibangun swasta dan memberikan kesempatan ke swasta untuk mengelola lahan di sekitar jalan yang disyaratkan untuk dibangun”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada Forum Regional Investasi Infrastruktur dengan tema Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur, Senin (21/11) di Medan.
Hal ini dilakukan agar pembangunan jalan yang tidak layak secara ekonomis maupun finansial tersebut benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian wilayah. “Lahan tersebut dapat dikembangkan apapun sesuai potensi, seperti kawasan ekonomi, pariwisata, perkebunan, pertanian atau lainnya, tentu dengan memberikan batasan oleh pemerintah”, lanjut Dirjen Bina Konstruksi.
Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, begitu pula dengan swasta. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar pembangunan Infrastruktur dapat berjalan lancar, mengingat efek sektor konstruksi yang menjadi pengungkit tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Karena itulah pemerintah dan swasta harus bahu membahu, terutama dalam hal investasi Infrastruktur.
Di masa mendatang, kebijakan pengalokasian anggaran untuk proyek infrastruktur PUPR dilakukan dengan memprioritaskan proyek infrastruktur daerah yang belum berkembang, dan proyek infrastruktur di daerah yang sedang berkembang dimana APBN/D diutamakan diberikan untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Pemerinta Badan Usaha, dalam bentuk dukungan kelayakan atau dukungan konstruksi. Sementara bagi proyek yang sudah berkembang, proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme KPBU tanpa dukungan kelayakan atau dukungan konstruksi.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, pada forum tersebut mengatakan, “Skema penyediaan infrastruktur dengan pembiayaan avability payment atau AP yang sudah diterbitkan peraturannya oleh kemendagri ini, bukan semata fokus pada pembangunan fisik saja, namun kepentingannya kepada ketersediaan pelayanan yang berkualitas, dan bagaimana output layanan publik yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya.
Untuk teknis keuangan di Pemerintah Daerah sendiri, Horas menambahkan bahwa Pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan avaibility payment nantinya akan menjadi aset daerah. Pemda mencicil kepada badan usaha, namun pembebanan belanja tidak termasuk pada belanja modal, tetapi masuk pada belanja barang dan jasa karena aset yang dibangun tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Acara ini juga di hadiri oleh Anggota DPRD Sumatera Utara Murchid Nasution, Wakil Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Murlan Tamba, Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang diwakili oleh Victor Edward dan Zulkarnian A. Muis Universitas Sumatera Utara.
Sedangkan para peserta terdiri dari LPJKP Se-Sumatera, Dinas Pekerjaan Umum daerah Se-Sumatera (Bangka belitung, Riau, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan bengkulu), dan Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Medan, PSPAM Kep. Riau, Universitas Sumatera Utara, PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR sendiri telah menunjuk Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur sebagai Simpul KPBU bidang PUPR melalui Kepmen PUPR No. 691.2/KPTS/M/2016 tentang pembentukan Simpul KPBU di Kementerian PUPR.(dri/dnd/tw)