JAKARTA – Melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi (RUU Jakons) sebelumnya antara Pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Tim Perumus (Timmus), hari ini Kamis (17/11) dilaksanakan pembahasan lanjutan RUU Jakons. Rapat lanjutan ini dihadiri oleh tim dari Ditjen Bina Konstruksi yang dipimpin Dirjen Bina Konstruksi, Komisi V DPR RI, Tim dari Setneg, dan seterusnya.
JAKARTA – Melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi (RUU Jakons) sebelumnya antara Pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Tim Perumus (Timmus), hari ini Kamis (17/11) dilaksanakan pembahasan lanjutan RUU Jakons. Rapat lanjutan ini dihadiri oleh tim dari Ditjen Bina Konstruksi yang dipimpin Dirjen Bina Konstruksi, Komisi V DPR RI, Tim dari Setneg, dan seterusnya.
Pembahasan rapat RUU Jakons bersama Timmus kali ini, terdapat draft pembahasan penting mengenai Remunerasi bagi tenaga kerja Konstruksi. Dalam RUU Jakons ditetapkan pengaturan remunerasi terhadap tenaga kerja konstruksi meliputi Pengaturan standar renumerasi minimal.
“Jangan sampai pekerja Konstruksi asing yang masuk ke indonesia dibayar lebih mahal dari tenaga kerja konstruksi asli Indonesia. Inilah pentingnya kita menetapkan remunerasi minimal bagi pekerja konstruksi Indonesia”, ujar Yusid.
Dirjen Bina Konstruksi juga menambahkan agar daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi harus bisa ditingkatkan, tidak hanya keahlian tapi juga termasuk kesejahteraan profesi jasa konstruksi melalui peningkatan remunerasi para pekerja konstruksi.
Substansi yang penting dalam RUU Jasa Konstruksi yang dibahas pada kesempatan ini adalah terkait badan usaha asing/usaha perseorangan asing, tenaga kerja asing, badan sertifikasi dan registrasi jasa konstruksi, serta remunerasi.
Selanjutnya esok pada Jumat 18 November 2016, rapat lanjutan pembahasan RUU Jakons bersama Tim Perumus (TIMUS) akan kembali dilakukan. (har/tw)