Sebagai upaya mendorong pertumbuhan menuju Indonesia Maju, Kementerian PUPR melakukan modernisasi sistem pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Salah satu upaya modernisasi tersebut yaitu dengan menggunakan E-katalog yang merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
“Saya berikan apresiasi kepada tim katalog elektronik sektoral khususnya bidang bina marga yang telah konsisten untuk mencantumkan berbagai variasi sub bidang pada etalase Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR”, demikian ucap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Bidang Bina Marga, Subbidang Jembatan Rangka Baja Panel Darurat, Jembatan Gantung, Dan Preservasi Jalan, Kamis (23/12) di Jakarta.
Dirjen Bina Konstruksi juga mengingatkan arahan dari Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa tujuan dari e-katalog adalah untuk mengamankan dan menyamankan PUPR dalam pengadaan barang/jasa. Sebab dengan e-katalog pengadaan barang/jasa bisa lebih cepat dan transparan, tidak hanya untuk pengadaan barang, tetapi juga pengadaan jasa. Hingga saat ini, Kementerian PUPR telah berhasil menayangkan 11 (sebelas) etalase/komoditas sektor PUPR pada portal e-katalog sektoral, serta 1 (satu) etalase yang akan tayang.
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui terdapat 28 (dua puluh delapan) Penyedia Jasa terdiri dari: 2 (dua) Penyedia untuk Komoditas Jembatan Rangka Baja Panel Darurat ; 1 (satu) Penyedia untuk Jembatan Gantung, 3 (tiga) Penyedia Komoditas Jembatan Rangka Baja Panel Darurat dan Jembatan Gantung, serta 22 (dua puluh dua) Penyedia untuk Komoditas Preservasi Jalan.
“Setelah dilakukannya penandatanganan Kontrak Payung ini, selanjutnya dapat segera tayang pada aplikasi e-Katalog LKPP dan dimanfaatkan oleh Unit Organisasi dan Instansi terkait melalui mekanisme e-Purchasing antara penyedia dan PPK”, jelas Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan.
Presiden RI Joko Widodo memberikan Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 2015, yang menekankan perlunya percepatan pengembangan sistem untuk eprocurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue. Hal tersebut juga didukung dengan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perpres no. 54 tahun 2018, yang mencanangkan Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) dan Peraturan LKPP No.9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, yang mendorong digunakannya 4 katalog elektronik sektoral sebagai salah satu metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya. Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan kinerja pada pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral ini agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang serta menjaga sustainability Katalog Elektronik Sektoral baik dari sisi pelayanan maupun aplikasi. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak baik sebagai Pengelola dan Pelaksana melakukan pelayanan dan pengelolaan sistem dengan baik. (dri/tw)