Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) melakukan pembinaan kompetensi bidang jasa konstruksi kepada asosiasi profesi pasca keluarnya Permen PUPR nomor 45 tahun 2015 dengan melakukan proyek percontohan pelaksanaan Continuing Professional Development (CPD) / Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga AHli Bangunan Gedung dan Manajemen Proyek yang harus dilakukan asosiasi profesi kepada para anggotanya.
Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) melakukan pembinaan kompetensi bidang jasa konstruksi kepada asosiasi profesi pasca keluarnya Permen PUPR nomor 45 tahun 2015 dengan melakukan proyek percontohan pelaksanaan Continuing Professional Development (CPD) / Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga AHli Bangunan Gedung dan Manajemen Proyek yang harus dilakukan asosiasi profesi kepada para anggotanya.
“Dalam merealisasikan proyek percontohan ini, kita harus berkomitmen bekerjasama membangun tenaga kerja Konstruksi yang berkualitas, tidak bisa mengandalkan pemerintah, khususnya tentang sertifikasi, ini harus segera disosialisasikan kepada para tenaga ahli anggota asosiasi profesi di daerah masing-masing”, ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, saat memberikan arahan workshop Continuing Professional Development / Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada para anggota asosiasi profesi, Senin (19/9) di Jakarta.
Sementara itu, UU Jasa Konstruksi nomor 18 tahun 1999 mensyaratkan setiap orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan. Sertifikat untuk tenaga kerja berarti sebuah pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, serta upaya pemerintah dalam menjamin terciptanya sikap dan tata laku profesionalme para tenaga kerja konstruksi.
“Kondisi pensertifikatan tenaga kerja konstruksi di Indonesia harus mulai keluar dari iklim ketergantungan dengan pemerintah. Sekarang era sinergi”, ujar Yusid Toyib. DJBK menggandeng sejumlah BUMN Karya, Perusahaan Swasta, institusi pendidikan perguruan tinggi (Politeknik dan Sekolah Menengah Kejuruan), BNSP termasuk Kementerian PUPR, serta Pemerintah Daerah bahu membahu untuk menciptakan tenaga kerja konstruksi yang berkompeten dan berdaya saing.
“Sertifikat ahli bidang konstruksi yang dimiliki seseorang harus dibarengi dengan nilai etika yang luhur pada setiap pemiliknya, jangan menjadi biro jasa, masih dapat ditemui satu orang memiliki keahlian yang beragam, bersertifikat hanya karena persyaratan lelang, itu semua harus dihentikan, pemerintah akan bertindak tegas untuk menghentikan semua praktik tersebut”, tegas Dirjen Bina Konstruksi.
Setelah tenaga kerja konstruksi bersertifikat, selanjutnya dibutuhkan pelaksanaan CPD. CPD sangat berpengaruh terhadap kompetensi tenaga ahli konstruksi sebagai paket yang lengkap.Dengan CPD berarti me-record capaian kinerja di Log Book selama jenjang karir dengan catatan detail proses kinerja, yang membuat kinerja yang telah di jalankan semakin tertib.
“Catatan ini akan menjadi bukti autentik yang kuat pada setiap pekerjaan tenaga ahli profesional tersebut. Terdapat fokus yang menjadi perhatian dalam penerapan CPD yaitu mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas kompetensi seorang insinyur”, ujar Yusid.
Kemudian, poin penting yang perlu dipertegas melalui CPD adalah dapat melindungi masyarakat dari praktek-praktek para praktisi konstruksi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, CPD pun dapat menjadi trigger tenaga kerja ahli konstruksi Nasional, untuk mengetahui seberapa besar dampak kekuatan para tenaga ahli konstruksi untuk bisa membangun pembangunan Infrastrukstur di Indonesia. Pada workshop ini paraperwakilan daerah akan dapat memilah dan mendata para instruktur yang berkompeten yang berasal dari asosiasi profesi bidang keahlian tertentu dan mewakili daerah tertentu pula (dn).