Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal serta analisis peraturan perundang-undangan; pelaksanaan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta penyebarluasan produk hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian advokasi hukum, pelaksanaan administrasi dan legalisasi kerja sama bidang jasa konstruksi, pengelolaan data dan informasi jasa konstruksi, pengelolaan aplikasi informasi jasa konstruksi, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi jasa konstruksi, penyelenggaraan layanan sistem informasi jasa konstruksi, serta menyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan direktorat jenderal.