Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah memegang peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Sebab PBJ menjadi Langkah awal proses seluruh tahapan pekerjaan konstruksi. Untuk itulah PBJ harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan penuh tanggung jawab, serta tentunya terhindar dari penyimpangan atau fraud.
Salah satu Strategi Pencegahan fraud dalam Pengadaan Jasa Konstruksi yaitu melalui reformasi organisasi pengadaan jasa konstruksi dengan membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yakni Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) dengan 34 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK). Hal ini sesuai dengan amanat pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 09 Tahun 2018.
“Disini saya menekankan kembali arahan Menteri PUPR agar Balai Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk pengendalian intern, sekaligus sebagai bentuk penguatan balai atas potensi terjadinya tekanan-tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi”, demikian ungkap Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Tender/ Seleksi Dini Tahun Anggaran 2022 di Wilayah Nusa Tenggara Barat, Lombok, Kamis (28/10).
Perubahan-perubahan dalam aturan pengadaan jasa konstruksi harus selalu dapat diperbaharui, dengan mengetahui aturan terkini terkait penyusunan dokumen, evaluasi maupun pelaksanaan prosedur. Hal tersebut dapat menurunkan resiko terjadinya tender/ seleksi gagal, yang bisa mengakibatkan perlambatan pembangunan, efisiensi biaya, serta dampak sosial dan ekonomi. Antisipasi kendala-kendala yang berpotensi muncul pada pelaksanaan Tender/Seleksi Dini TA 2022 dapat didasarkan pada studi pelaksanaan Tender/Seleksi Dini TA 2021, yaitu pada evaluasi tahapan persiapan dan pelaksanaan pemilihan.
“Dalam bekerja ingat dan pegang selalu arahan Bapak Menteri PUPR agar menerapkan 4 Big No`s!, yaitu: No Bribery! (tidak ada suap menyuap dan pemerasan), No Kick Back! (tidak menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan bentuk lainnya), No Ggifts! (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan), dan No Luxurious Lifestyle! (tidak boleh ada pemberian yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku)”, tegas Yudha.
Rapat koordinasi diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan Tender/Seleksi dini TA. 2022 agar berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Sehingga perlu adanya komitmen bersama antar pelaku pengadaan terhadap Rencana Aksi Tender/ Seleksi Dini TA 2022, menyelaraskan mekanisme kerja BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Barat dengan Satker/PPK, menyelaraskan pemahaman terkait pokok-pokok perubahan pengaturan barang/jasa sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan mengantisipasi potensi kendala-kendala pelaksanaan lelang dini TA. 2022, baik pada tahap persiapan maupun pelaksanaan pemilihan.
Dirjen Bina Konstruksi juga melakukan kunjungan lapangan pada proyek di NTB seperti: Proyek Lintasan Sirkuit Mandalika, Proyek Spam Mandalika, dan Proyek Bendungan Meninting. Turut hadir pada kesempatan ini: Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Abdul Muis, dan Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik. Peserta yang mengikuti rapat koordinasi yaitu Kepala Satker serta PPK dari Unit Organisasi Teknis di Wilayah NTB; Pokja Pemilihan, Tim pelaksaa dan Tim Peneliti dari BP2JK Wilayah NTB, serta Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Jasa Konstruksi sebagai perwakilan Penyedia Jasa Konstruksi Lokal.*