DJBK MEMOTRET KOMPETENSI ULP POKJA KEMENTERIAN PUPR

DJBK-JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib memberikan arahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kamis (8/9) di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib memberikan arahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kamis (8/9) di Jakarta.
 
Selain itu Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) pun melakukan pemetaan kompetensi Pokja ULP dengan indikator SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) 2016.
 
Dari hasil pemetaan 170 pokja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdapat 2 % yang nilainya dibawah 50. Sedangkan yang mendapatkan nilai 51-75 sebanyak 50%, untuk pokja dengan nilai 76 – 90 sebanyak 45%, dan yang mendapatkan nilai diatas 91 sebanyak 5 %.
 
Untuk peserta yang mendapat nilai di atas 91 direkomendasikan untuk dapat menjadi trainer. Sedangkan untuk yang mendapatkan nilai 76 – 90 direkomendasikan untuk dapat mengikuti kelas e-learning.
 
Kemudian untuk peserta dengan nilai 51 – 75 dapat mengikuti pelatihan tatap muka dan e-learning. Lalu untuk peserta yang mendapatkan nilai di bawah 51, diusulkan untuk mengikuti pelatihan tatap muka.
 
Pada kesempatan ini Dirjen Bina Konstruksi dalam arahannya mengingatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, “Ada pedoman dan acuan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang harus dilaksanakan dan menjadi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR nomor PL 0206-Sj/606 tanggal 18 Agustus 2016, diantaranya, Perpres No 54 Tahun 2010 terakhir diubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015”, ujar Yusid Toyib.
 
Selain itu acuan lainnya adalah Surat Edaran Menteri PUPR nomor 57/SE/M/2015Pengumuman dan Penyusunan dokumen harus jelas tentang Ketersediaan DanaTanda-tangan Kontrak setelah DIPA disahkan dan Ijin multi year contract (MYC) terbit (untuk paket tahun jamak).
 
Dirjen Bina Konstruksi pun mengatakan diperlukan pemimpin berkarakter tegas untuk ULP, “Kepala ULP dituntut untuk memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP serta menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP seperti yang tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 602/KPTS/M/2016. Serta dibutuhkan Kepala ULP yang tegas karena ia yang dapat mengusulkan pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran oleh anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah”, kata Yusid Toyib.
 
Menteri PUPR memberikan kepercayaan tinggi kepada Ditjen Bina Konstruksi sebagai simpul pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. “Untuk pelaksanaan pengadaan PBJ adalah tanggung jawab POKJA. Sedangkan pengaturan pengadaan simpulnya ada di DJBK. Saya percaya dan mendelegasikan penuh kepada DJBK”, ujar Menteri Basuki Hadimuljono.
 
Semua harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada permintaan dari siapapun yang dibenarkan, untuk meminta hal-hal diluar ketentuan pengadaan yg ada (Dn).
SEBARKAN ARTIKEL INI!