Ditjen Bina Konstruksi Siapkan Pencetakan Asesor Vokasional Dan Industri Jasa Konstruksi Untuk Dukung Kontinuitas Layanan Sertifikasi Konstruksi

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan dan Recognition Current Competence (RCC) Asesor untuk Vokasional dan Industri Konstruksi dengan mengundang mitra kerja yang berasal dari SMK Bidang Konstruksi, Politeknik dan Perguruan Tinggi serta Asosiasi Profesi Se-Sulawesi secara hybrid pada Kamis (17/6) di Makassar.


Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana pada saat pembukaan rapat ini menyampaikan bahwa selama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) belum terbentuk maka seluruh layanan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Hal ini sebagaimana arahan Bapak Menteri PUPR, bahwa layanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti, meskipun setelah adanya perubahan struktur kepengurusan LPJK sejak 22 Desember 2020”, ujar Dewi Chomistriana.

Tugas LPJK adalah melakukan akreditasi terhadap asosiasi dan bukan sertifikasi lagi, dimana saat ini Asosiasi Badan Usaha yang telah terakreditasi adalah berjumlah 15, sedangkan Asosiasi Profesi berjumlah 25. “Saya mengharapkan angka ini terus bertambah sehingga masa transisi dapat segera berakhir dan proses sertifikasi dapat segera dijalankan oleh LSP bentukan dari Asosiasi Profesi maupun LSBU bentukan Asosiasi Badan Usaha terakreditasi” ungkap Dewi Chomistriana.

Ditambahkan oleh Sesditjen Bina Konstruksi, bahwa dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa jika terdapat kebutuhan sertifikasi Jabatan Kerja tertentu yang tidak dapat diproses oleh suatu LSP maka dapat dibentuk Panitia Tempat Uji Kompetensi (PTUK) maksimal untuk 2 tahun.

Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk memetakan perangkat penyelenggaraan sertifikasi, untuk itu diperlukannya standar yang layak untuk membentuk LSP dan LSBU dalam rangka perbaikan kualitas sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi maupun Badan Usaha.

Sementara itu dilihat berdasarkan data dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terdapat 41.613 Asesor yang telah teregistrasi di Sistem Informasi BNSP dan 1.825 LSP di seluruh Indonesia. Sebaran asesor maupun LSP masih terpusat di Pulau Jawa dan Sumatera sehingga memerlukan pemetaan kebutuhan pada daerah yang kekurangan LSP dan Asesor bidang konstruksi. Keluaran dari Pelatihan maupun Recognition Current Competency (RCC) asesor yang dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Asesor LSP terlisensi melalui Surat Penetapan yang kemudian diregistrasi di Sistem Informasi BNSP.*

SEBARKAN ARTIKEL INI!