DJBK – Jakarta. Seiring dengan besarnya investasi dalam infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi menjadi sangat penting. Namun, saat ini masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.
DJBK – Jakarta. Seiring dengan besarnya investasi dalam infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa konstruksi menjadi sangat penting. Namun, saat ini masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.
Upaya bersama dan komitmen kuat antar stakeholder konstruksi sangat diperlukan dalam mengisi kesenjangan tersebut. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan stakeholder untuk menyusun kurikulum pelatihan berbasis kompetensi bagi pekerja konstruksi.
“Sebagai pengemban tugas pembinaan kompetensi tenaga kerja konstruksi, DJBK melalui Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi bertugas menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dilengkapi dengan Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KBPK)”, hal tersebut dikatakan Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, DJBK, Masrianto, Senin (29/8) di Jakarta.
Terkait dengan penyusunan KBPK sebagai kelengkapan dari SKKNI, DJBK memfasilitasi kebutuhan penyusunan SKKNI baik yang diperlukan oleh asosiasi profesi, direktorat teknis atau industri yang terkait dengan sektor jasa konstruksi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, maka DJBK melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KPBK) pekerja konstruksi yang mencakup; Quantity Surveyor, Pelaksana Pekerjaan Jalan, Pelaksana Bangunan Irigasi, Operator Excavator, Juru Gambar Arsitektur dan Teknisi Fire Alarm“ Lanjut Masrianto
“Peran aktif dan masukan stakeholder akan menghasilkan masukan dan Informasi yang memiliki kualitas sehingga nantinya dapat digunakan DJBK sebagai acuan dalam menyusun Materi Pelatihan”, lanjut Masrianto.
DJBK sedang melakukan Pemutakhiran Materi Kompetensi pekerja konstruksi dengan mengundang nara sumber dari stakeholder atau pemangku kepentingan konstruksi seperti perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR, Akademisi, Perwakilan dari pelaku usaha dan profesi serta Praktisi bidang jasa konstruksi.