DJBK-JAKARTA. Tiga kata kunci dalam penerapan Continuing Profesional Development (CPD), yaitu mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas kompetensi seorang insinyur. Dengan kata kunci tersebut, CPD akan melindungi masyarakat dari praktek-praktek para praktisi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.” Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai dalam sambutannya pada acara sosialisasi peraturan Menteri PUPR No. 45/PRT/M/2015 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan tenaga ahli konstruksi, Rabu, (03/08) di Jakarta.
DJBK-JAKARTA. Tiga kata kunci dalam penerapan Continuing Profesional Development (CPD), yaitu mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas kompetensi seorang insinyur. Dengan kata kunci tersebut, CPD akan melindungi masyarakat dari praktek-praktek para praktisi yang tidak berkualitas dan tidak etis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.” Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai dalam sambutannya pada acara sosialisasi peraturan Menteri PUPR No. 45/PRT/M/2015 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan tenaga ahli konstruksi, Rabu, (03/08) di Jakarta.
“CPD itu pertanda komitmen akan profesionalisme, yang menunjukan kita memiliki tanggung jawab memaksimalkan keterampilan dan pengetahuan untuk menghadapi tantangan perubahan dunia”, ujar Panani.
CPD lahir dari kondisi akan perubahan lingkungan yang cepat dan dinamis dalam industri konstruksi. Hal ini menimbulkan tuntutan yang semakin meningkat terhadap sikap dan tata laku profesionalisme para tenaga kerja konstruksi baik dalam skala nasional maupun internasional. Sikap dan tata laku tersebut bukan hanya mencerminkan sikap kerja, tetapi menyangkut pada seluruh aspek kompetensi yang mendukung di dalamnya.
“Dari berbagai literatur yang saya baca, kekuatan utama CPD terletak pada innovation and change, lifelong learning, self evaluation dan portfolio”, tambah Panani Kesai.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari PERMEN PUPR No. 45/PRT/M/2015 tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan tenaga ahli konstruksi Indonesia. kehadiran peraturan ini berbarengan dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 1 Januari 2016. Hal ini sejalan dengan ketentuan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Engineering Services, khusu untuk pemegang ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan ASEAN Architectural (AA). (dri/tw)