Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, (22/06) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, (22/06) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.
Rapat lanjutan ini membahas mengenai diperlukannya tambahan mengenai kelembagaan. Dimana berdasarkan surat dari MENPAN terkait pengaturan Kelembagaan dalam undang-undang, Menteri PUPR mengatakan diusahakan jangan ada nama Lembaga/Badan/Unit/Wadah untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
“Kami mendapatkan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang pengaturan Kelembagaan dalam Rancangan Undang-undang. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa diperlukan batasan fleksibilitas, dan agar menghindari pengaturan mengenai kelembagaan termasuk didalamnya nomenklatur dan amanah pembentukan kelembagaan”, ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib kepada Anggota Komisi V DPR RI.
Konsultasi lebih lanjut terkait Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut sangat diperlukan. “Jika penggunaan atau pengaturan Lembaga/Badan/Unit/Wadah dihindari apa yang sebaiknya digunakan untuk Badan/Lembaga konstruksi yang sudah ada sebelumnya”, ujar Fauzih Amro Anggota Komisi V DPR RI.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Muhamad Said mendukung adanya konsultasi lebih lanjut terkait Pengaturan Kelembagaan dalam Undang-Undang antara Kementerian PUPR dan Kementerian PAN. Agar dalam rapat diskusi pembahasan selanjutnya dapat memberikan titik terang demi lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Dalam rapat sebelumnya yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2016 lalu, telah dibahas tentang tenaga kerja asing, kriminalisasi, dan kelembagaan bidang konstruksi. Tenaga kerja Asing dan Kriminalisasi sudah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Anggota Komisi V DPR RI. (dri/hr/tw)