SOSIALISASI DAN PUBLIKASI PEMAHAMAN PRODUK STATUTER DAN NON STATUTER DALAM TATANAN REGULASI JASA KONSTRUKSI DI YOGYAKARTA

Yogyakarta – DJBK. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi dan Publikasi Pemahaman Produk Statuter dan Non Statuter dalam Tatanan Regulasi Jasa Konstruksi di Yogyakarta, Kamis, (26/5). Hukum dalam praktik pemerintahan dianggap penting keberadaannya, sehingga diperlukan pemahaman yang cukup mengenai produk-produk hukum bagi para pejabat/pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi merupakan leading sector di bidang konstruksi 

Yogyakarta – DJBK. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi dan Publikasi Pemahaman Produk Statuter dan Non Statuter dalam Tatanan Regulasi Jasa Konstruksi di Yogyakarta, Kamis, (26/5). Hukum dalam praktik pemerintahan dianggap penting keberadaannya, sehingga diperlukan pemahaman yang cukup mengenai produk-produk hukum bagi para pejabat/pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi merupakan leading sector di bidang konstruksi berdasarkan amanat Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, melalui Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan pembinaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di peraturan dan regulasi bidang pembinaan jasa konstruksi.

Pengetahuan yang memadai akan produk hukum statuter, non statuter, serta tata cara pembentukannya, akan menghasilkan strategi-strategi yang dapat dilakukan sebagai tindakan baik represif dan preventif dari akibat-akibat yang dapat didatangkan dari produk-produk yang dikeluarkan.

“Hal tesebut diharapkan akan membantu terciptanya lingkungan birokrasi yang handal dan meningkatkan efektifitas pengelolaan produk-produk hukum bidang jasa konstruksi”, ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM), Rani Sjamsinarsi, dalam sambutannya yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai.

Membangun lingkungan birokrasi yang efektif termasuk dapat membedakan produk hukum statuter dan non statuter merupakan upaya penting yang perlu dilakukan. Usaha yang terpadu mulai dari mengerti dan mengetahui teknik penyusunan, teknik penanganan sengketa, dan teknik penyebarluasan hukum dan peraturan. Dalam rangka mendukung efektifitas penyusunan, penggunaan, dan penyebarluasan produk hukum bidang jasa konstruksi dibutuhkan tenaga professional atau petugas yang mengerti akan produk-produk hukum.

Peserta yang menjadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi ini adalah penanggungjawab kontrak meliputi pejabat/pegawai, kepala satker dan PPK, SKPD, panitia pengadaan, pelaksana kegiatan, asisten pelaksana, serta para pegawai yang mengelola kontrak di wilayah kerja balai dan unit kerja dinas provinsi/kabupaten/kota terkait jasa konstruksi serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Sebagai kota terakhir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk hukum Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, saya harapkan semua teman-teman yang hadir dapat dengan serius mengikuti kegiatan ini agar dapat mengaplikasikan ilmu yang dirterima dalam membenahi permasalahan terkait bidang hukum di Yogyakarta”, tutup Rani Sjamsinarsi. (Ka)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!