RISHA, sepintas seperti nama seorang perempuan tetapi Risha merupakan kependekan dari Rumah Instan Sederhana Sehat. Teknologi RISHA ini dikembangkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemuliman Bandung dengan mengacu pada Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/V/2002 RISHA tentang Rumah Sederhana Sehat.
Sederhana, aman, nyaman, layak huni, dan terjangkau merupakan prinsip pembangunan RISHA. Dimana pembangunan perumahan pada umumnya di Indonesia dibangun dengan system permanen menggunakan beton bertulang. Beton merupakan bahan yang banyak digunakan dalam pembangunan konstruksi. Untuk mendapatkan mutu beton yang baik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya antara lain pemilihan bahan yang baik, proporsi yang tepat, cara pengerjaan sesuai dengan metode baku, yang dalam hal ini meliputi cara penakaran bahan, pengadukan, pengangkutan beton segar, pengecoran, pemadatan, dan perawatan yang baik.
Keuntungan menggunakan RISHA antara lain :
- Rumah fleksibel, bisa didisain panggung atau Landed house
- Rumah Knock Down, tidak ada pengecoran beton di lapangan
- Rumah dibuat dari komponen beton sederhana, ringan dan tidak memerlukan alat berat, serta mudah dibuat oleh kalangan umum atau oleh UKM
- Rumah dapat dibangun dalam waktu kurang lebih 9 jam untuk T-36
- Rumah dapat dibangun dengan memanfaatkan potensi lokal
- Sudah diuji kehandalan strukturnya terhadap gempa
Pembuatan RISHA terdiri dari tahap perakitan, tahap pengecoran dan tahap perakitan. Panel-panel yang merupakan cetakan yang disebut P1 beton bertulang berukuran 120 x 30 x 10, P2 beton bertulang berukuran 120 x 20 x 10, dan P3 Panel Penyambung bentuk “L” 30.30.30.10 cm dengan system penyambung menggunakan Baut. Sistem bangunan RISHA, digunakan untuk bangunan rumah tinggal sampai dengan dua lantai menggunakan lantai konstruksi kayu dan mampu dibangun di wilayah zonasi gempa 6 menurut SNI 03-1726-2002.
Melihat keuntungan dari Teknologi RISHA ini, Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat melalui Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah VII Jayapura berharap ada dukungan lebih dari pemerintah pusat khususnya pemerintah daerah untuk dapat mengangkat potensi-potensi local dan ramah lingkungan ini di Provinsi Papua Barat.