Kementerian PUPR Cegah Korupsi Dengan Menerapkan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di seluruh Balai dan UPT

WhatsApp Image 2021 05 25 at 16.25.14

Pada tahun 2021 Kementerian PUPR mendapatkan kepercayaan untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari besaran anggaran yang diberikan yaitu Rp 131,81 Triliun pada Tahun Anggaran 2021. Tentunya, kepercayaan ini tidak boleh dinodai oleh pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan. Untuk itu, Kementerian PUPR melakukan upaya pencegahan korupsi dengan merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

 9 Strategi tersebut terdiri dari Re-organisasi Struktur Organisasi ULP dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ; Perkuatan SDM ; Perbaikan Mekanisme  Penyusunan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan) ; Pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan BPKP ; Risk Management di Unor, Balai, dan Satker ; Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai (sebagai Second Line of Defense);  Pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kapasitas Auditor Inspektorat Jenderal; dan Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Fraud  PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).

Upaya tersebut menjadi wujud keseriusan Kementerian PUPR dalam pembangunan karakter para pegawainya, terutama dalam klausul pemusatan layanan pengadaan dengan re-organisasi ULP dan Pokja PBJ, serta Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden RI dengan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menyebutkan bahwa tiga sektor prioritas pencegahan korupsi meliputi: perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum.

“ Pembangunan Zona Integritas dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah salah satu upaya strategi dalam pencegahan korupsi. Hal ini diharapkan menjadi role model dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi dan menegakan integritas, serta pelayanan berkualitas Pegawai Kementerian PUPR.” Ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saaat memberikan sambutan dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan Pencanangan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Ditjen Bina Konstruksi, Selasa (25/05) di Jakarta.

Menteri PUPR juga menambahkan sebagai wajah Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia, harus memiliki profesionalisme dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat kepada Kementerian PUPR. Kedepannya, seluruh BP2JK menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk pengendalian intern dan dalam penguatan dari tekanan dari pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas tender/seleksi.

“Saya harapkan agar seluruh Balai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan juga UPT-UPT di lingkungan Kementerian PUPR agar dapat ditetapkan sebagai Zona Integritas di Kementerian PUPR, dimana saat ini baru 40 UPT yang telah ditetapkan di tahun 2021. Untuk kemudahan penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Kementerian PUPR ini, secara khusus Saya mohon dukungan dan bimbingan atau pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.” tambah Basuki Hadimuljono

Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi di angka 37 pada skala 0-100 berdasarkan Transparency International Indonesia (TII). Keadaan tersebut membuat posisi Indonesia turun menjadi peringkat 102 yang sebelumnya di posisi 85 dari 180 negara. TII kemudian memberikan catatan bahwa salah satu area yang perlu diperhatikan serius adalah sektor penegakan hukum dan perbaikan layanan/birokrasi. Skor dari indikator yang terkait perbaikan kualitas layanan/birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi ternyata cenderung stagnan.

Penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilaksanakan terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersamaan dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Keberhasilan penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini membutuhkan dukungan dan keterlibatan dari hulu ke hilir untuk memastikan keberhasilan penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari unit organisasi lain di lingkungan Kementerian PUPR.(dri/tw)

SEBARKAN ARTIKEL INI!