Dukung Peningkatan Kualitas Sektor Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Sosalisasikan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi

WhatsApp Image 2021 04 06 at 15.54.39

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi harapan baru bangsa Indonesia untuk menjadi lebih baik, yaitu melalui reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.  Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong: penyediaan lapangan kerja; kemudahan bagi masyarakat,  khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru;  serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan penyederhanaan sistem perizinan.

Sehingga pada gilirannya, upaya-upaya tersebut akan memberikan kemudahan usaha dan meningkatkan investasi yang masuk ke dalam negeri. Hal ini utamanya dilakukan melalui simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha, sehingga menghindari terjadinya penyimpangan dalam  perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Selain dampak makro tersebut, UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak terhadap sektor Jasa Konstruksi, seperti: kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya,”, demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, Senin (5/4) di Yogyakarta secara  secara hybrid.

Terdapat 7 (tujuh) Undang-Undang Sektor PUPR yang  terdampak UU Cipta kerja ini, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Terdapat 33 Pasal pada UUJK terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi. Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur kedalam peraturan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, ada 5 (lima) Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  5. Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas

“Saya mendapat amanat dari Bapak Menteri PUPR untuk segera mungkin mensosialisasikan Peraturan Pelaksana ini, agar stakeholders konstruksi bisa memahami dan melaksanakannya dalam kegiatan sektor jasa konstruksi”, ungkap Trisasongko.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Substansi utama pengaturan ini meliputi: Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi ; Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS); Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK); Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi ; Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4 ; serta perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya.

“Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat”, tegas Trisasongko.

Pada kesempatan ini pula, Anggota Komisi V DPR RI Sukamto menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PUPR yang bergerak cepat untuk mensosialisasikan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait Sektor Jasa Konstruksi. Menurutnya, Sosialisasi PP ini penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antar stakeholders konstruksi, sehingga pelaksanaannya akan efektif dan efisien. “Saya juga menghimbau agar saat ini jangan lagi ada pro dan kontra, saatnya kita bersama fokus untuk memajukan bangsa Indonesia”, ujar Sukamto.

Narasumber yang mengisi pada acara ini yaitu: Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, dan seterusnya.*

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!